BERAU POST – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Berau menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Standar Pelayanan Publik pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST) sekaligus sosialisasi penggunaan data dalam pembangunan daerah, Senin (12/5).
Kepala BPS Berau, Yudi Wahyudin, mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya BPS Berau meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan data dan layanan statistik yang terintegrasi melalui Pelayanan Statistik Terpadu (PST).
Adapun penyusunan dan penetapan standar pelayanan publik merupakan amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara layanan publik diwajibkan menyusun dan menetapkan standar pelayanan yang dikelolanya,” katanya.
Dijelaskan, PST BPS Berau merupakan layanan satu pintu yang menangani seluruh jenis pelayanan statistik di lingkungan BPS Kabupaten Berau. Keberadaan PST sendiri telah diatur dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 21 Tahun 2011 yang mewajibkan setiap kantor BPS memiliki Pelayanan Statistik Terpadu.
“Melalui FGD ini kami berharap PST BPS Kabupaten Berau dapat menyusun dan menetapkan standar pelayanan sesuai amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, BPS Berau juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terkait standar pelayanan yang akan diterapkan.
Agar standar pelayanan yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan mampu meningkatkan kualitas layanan publik di bidang statistik.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam Generic Statistical Business Process Model (GSBPM), kegiatan pelayanan masuk dalam tahapan diseminasi atau penyebarluasan data. Pada tahap tersebut, pengelola layanan diwajibkan mengikuti aturan, norma, dan komitmen pelayanan kepada konsumen.
Karena itu, menurutnya, kepastian layanan menjadi hal penting dalam penyelenggaraan pelayanan statistik. Standar pelayanan yang jelas juga dibutuhkan agar masyarakat memahami batas dan mekanisme layanan yang diberikan oleh BPS.
“Penetapan standar pelayanan ini juga mencegah masyarakat memaksa mendapatkan layanan melebihi batas layanan yang sudah ditetapkan,” katanya.
Ditegaskan, kepastian layanan dan kepuasan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan BPS Berau. Dengan adanya standar pelayanan, petugas juga memiliki pedoman yang jelas dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Pun kegiatan tersebut juga menjadi sarana sosialisasi pentingnya penggunaan data dalam proses pembangunan daerah. Data statistik dinilai memiliki peran penting dalam mendukung perencanaan hingga pengambilan kebijakan pemerintah.
Dirinya berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan daerah dapat memanfaatkan data statistik secara optimal agar program pembangunan yang dijalankan lebih tepat sasaran.
Ia juga meminta seluruh stakeholder yang hadir untuk memberikan saran dan masukan terhadap rancangan standar pelayanan PST BPS Berau.
“Kami ingin meminta masukan kepada semua stakeholder yang diundang sehingga standar pelayanan kami bisa menjadi lebih baik lagi,” ucapnya.
Sebab, masukan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk menyempurnakan standar pelayanan yang nantinya diterapkan kepada masyarakat.
Dengan begitu, pelayanan statistik yang diberikan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai kebutuhan pengguna layanan.
Setelah FGD dilaksanakan, BPS Berau berharap seluruh petugas pelayanan dapat menjalankan tugas secara maksimal sesuai standar pelayanan yang telah disusun dan ditetapkan.
Standar pelayanan bukan sekadar aturan administrasi, tetapi merupakan bentuk komitmen dan janji pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, seluruh petugas pelayanan diminta bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan terbaik sesuai standar yang berlaku.
“Standar pelayanan adalah janji layanan yang kita berikan kepada masyarakat, maka sudah seharusnya kami memberikan pelayanan terbaik sesuai standar yang ditetapkan,” pungkasnya. (aja/hmd)
Editor : Nurismi