Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Tegas! Disdik Berau Larang Pungutan Perpisahan Sekolah: Sederhana Lebih Berkesan dan Tidak Memaksa

Nurismi • Rabu, 6 Mei 2026 | 13:10 WIB
Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah. (BERAU POST)
Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah. (BERAU POST)

BERAU POST - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah, angkat bicara mengenai ramainya pungutan untuk biaya perpisahan sekolah.

Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023 yang mengimbau agar prosesi pelepasan siswa dilaksanakan secara sederhana tanpa unsur kemewahan.

“Saya tegas menolak, sederhana lebih berkesan,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak ada kewajiban membayar iuran untuk perpisahan. Dan tidak ada kewajiban untuk merayakan perpisahan , apalagi secara mewah.

“Acara wisuda atau perpisahan bukan agenda wajib bagi sekolah,” tegasnya.

Lebih lanjut, prosesi perpisahan tidak ajang kemewahan yang harus dipamerkan. Kita sudah meminta sekolah untuk memantau panitia perpisahan yang notabene dari komite sekolah.

Pelaksanaan peepisahan tidak wajib apalagi sifatnya Seremonial saja, dapat dilaksanakan di sekolah atau di aula sekolah,” tambahnya.

lebih lanjut, Mardiatul Idalisah, melalui surat bernomor 800/0925/Bid.SMP menegaskan satuan pendidikan harus memantau dan melaporkan ke Dinas Pendidikan jika pelaksanaan perpisahan dilaksanakan tidak sesuai edaran ditengah kondisi ekonomi orang tua siswa.

“Perpisahan sebaiknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak memberatkan. Yang terpenting adalah nilai kebersamaan dan makna dari proses pendidikan yang telah dijalani siswa,” tegasnya.

“Jika ingin mengadakan perpisahan, dapat memanfaatkan fasilitas sekolah atau memilih lokasi yang terjangkau. Kami tidak ingin orang tua siswa terbebani biaya,” ujarnya.

Disdik Berau, juga mengimbau seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP, untuk mematuhi ketentuan tersebut.

Sekolah diminta memantau agar panitia pelaksana perpisahan tidak menonjolkan seremoni berlebihan serta dilarang melakukan pungutan yang bersifat memaksa kepada orang tua siswa.

Mardiatul menegaskan, kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan edukatif. Sekolah diharapkan lebih fokus pada pencapaian akademik dan pembentukan karakter siswa, bukan pada kemewahan seremoni kelulusan.(hmd)

Editor : Nurismi
#larang pungutan #perpisahan sekolah #Disdik Berau