Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Bukan Membatasi Wisata, Ini Alasan Imigrasi Tanjung Redeb Rutin Pantau Keluar Masuk Orang Asing

Nurismi • Minggu, 19 April 2026 | 07:40 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto. (BERAU POST)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto. (BERAU POST)

BERAU POST – Pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Berau terus menjadi perhatian serius Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb. 

Langkah penguatan pengawasan itu ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto, sebagai upaya memastikan seluruh aktivitas keluar masuk orang asing di wilayah Bumi Batiwakkal tetap terpantau dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Catur, pengawasan terhadap WNA bukan hanya tugas institusi imigrasi semata, namun membutuhkan sinergi lintas sektor melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Karena itu, koordinasi bersama seluruh unsur terkait akan terus diperkuat guna mendeteksi sejak dini keberadaan maupun aktivitas warga asing yang masuk ke Berau. 

“Pengawasan WNA akan terus kami lakukan bersama Timpora. Ini penting agar setiap warga negara asing yang datang maupun berada di Berau bisa terdata dengan baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kabupaten Berau sebagai salah satu daerah yang memiliki potensi besar di sektor pertambangan, perkebunan, investasi, hingga pariwisata, tentu memiliki mobilitas orang asing yang cukup dinamis. 

Karena itu, sistem pengawasan dijelaskannya harus berjalan maksimal agar keberadaan WNA dapat diketahui secara jelas. Baik tujuan kedatangan, lokasi tinggal, maupun aktivitas yang dijalankan. 

Menurutnya, pendataan yang akurat sangat penting sebagai bentuk pengawasan administratif sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban daerah.

Dengan data yang lengkap, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap WNA yang masuk telah memenuhi persyaratan izin tinggal dan menjalankan kegiatan sesuai aturan. 

“Keluar masuknya WNA harus tetap termonitor. Jangan sampai ada yang masuk tanpa terdata atau melakukan aktivitas di luar izin yang dimiliki,” tegasnya.

Lanjut Catur, hingga saat ini peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Berau masih berjalan aktif. Tim ini terdiri dari berbagai unsur instansi yang memiliki kewenangan dan keterkaitan dengan pengawasan orang asing, seperti pemerintah daerah, aparat keamanan, kepolisian, TNI, hingga instansi teknis lainnya. 

Melalui Timpora, informasi terkait kedatangan maupun keberadaan WNA dapat lebih cepat diterima dan ditindaklanjuti.

Jika ada warga asing yang masuk ke wilayah Berau, maka laporan akan segera diteruskan kepada pihak imigrasi untuk dilakukan pengecekan administrasi dan pengawasan lanjutan. 

“Sejauh ini Timpora masih berjalan dengan baik. Mereka juga akan melapor apabila ada WNA yang masuk ke wilayah Berau,” katanya.

Selain pengawasan administratif, Imigrasi Tanjung Redeb juga terus mengedepankan pendekatan preventif melalui koordinasi rutin dengan pelaku usaha, perusahaan, pengelola penginapan, hingga masyarakat.

Hal ini bertujuan agar setiap pihak ikut berperan aktif memberikan informasi, jika terdapat keberadaan orang asing yang belum melapor atau dicurigai melanggar aturan keimigrasian. 

Dirinya juga menegaskan pengawasan yang dilakukan bukan untuk membatasi investasi maupun kunjungan orang asing, tetapi lebih kepada memastikan seluruh proses berjalan tertib, legal, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. 

“Kami tentu mendukung investasi dan kunjungan ke Berau, namun semuanya harus sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan ini bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga ketertiban,” pungkasnya. (aky/arp) 

 

Editor : Nurismi
#pengawasan #Imigrasi Berau #wna