Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Aksi Demo Buruh di Kantor Bupati Berau Berbuah Manis: 3 Karyawan Korban PHK Akhirnya Dipekerjakan Kembali

Nurismi • Jumat, 17 April 2026 | 09:55 WIB
SAMPAIKAN ASPIRASI: Puluhan buruh dari DPC FKUI KSBSI Berau melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Berau. (BERAU POST)
SAMPAIKAN ASPIRASI: Puluhan buruh dari DPC FKUI KSBSI Berau melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Berau. (BERAU POST)

BERAU POST - Puluhan buruh melakukan aksi demo di Kantor Bupati Berau, Kamis (16/4) sekira pukul 09.00 Wita. Mereka menuntut salah satu perusahaan di Kecamatan Segah, yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada empat karyawan. 

Ketua DPC FKUI KSBSI Berau, Ari Suwandi, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk meminta pemerintah daerah turun tangan menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja.

“Pekerja yang di-PHK, kami minta kembali dipekerjakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, awalnya terdapat tiga karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Namun, belakangan muncul satu karyawan tambahan yang juga diberhentikan.

Seluruh pekerja tersebut merupakan pengurus serikat di unit perusahaan yang berada di wilayah SP6, Kecamatan Segah.

Menurutnya, alasan pemutusan hubungan kerja yang disampaikan perusahaan dinilai tidak jelas, mulai dari persoalan sikap kerja, efisiensi perusahaan, hingga berakhirnya masa kontrak. Ia juga menyebut, mediasi sebelumnya telah dilakukan namun hasil kesepakatan tidak dijalankan.

“Ini tidak jelas alasannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau, Anang Saprani, menyampaikan bahwa pertemuan antara buruh dan manajemen perusahaan akhirnya menghasilkan kesepakatan.

“Kami akan pertemukan kedua belah pihak,” katanya.

Ia menjelaskan, hasil mediasi tersebut memutuskan tiga pekerja akan dipekerjakan kembali oleh perusahaan. Meski demikian, proses pengembalian kerja akan mengikuti ketentuan internal perusahaan.

“Nanti mungkin ada pengawasan atau syarat-syarat tertentu dari perusahaan,” ujarnya.

Menurutnya, Disnaker hanya berperan sebagai mediator dengan menawarkan solusi jalan tengah. Ia menegaskan, sebelum PHK seharusnya perusahaan menjalankan tahapan sesuai mekanisme yang berlaku, seperti pemberian surat peringatan.

“Kami menawarkan agar pekerja dipekerjakan kembali, kemudian jika ada catatan pelanggaran maka gunakan tahapan yang ada seperti SP1, SP2, hingga mekanisme bipartit dan tripartit,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah melalui pembahasan bersama, kedua pihak sepakat untuk mengedepankan penyelesaian tanpa PHK. Pemerintah daerah pun berharap kesepakatan tersebut dapat dijalankan dengan baik.

“Yang jelas kita bersyukur pekerja ini tidak jadi di-PHK dan bisa bekerja kembali,” pungkasnya. (hmd)

Editor : Nurismi
#Disnakertrans Berau #pemkab berau #demo