Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Celah 'HP Orang Tua': Strategi Diskominfo Berau Hadapi Pemblokiran Akun Digital Anak 2026

Beraupost • Senin, 30 Maret 2026 | 19:10 WIB

Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi. (SENO/BP)
Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi. (SENO/BP)

BERAU POST – Rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir akun digital milik pengguna di bawah umur mulai 28 Maret 2026 lalu.

Hal itu mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, yang menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan tersebut, meski menyadari adanya berbagai tantangan dalam implementasinya di lapangan.

Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme penerapan kebijakan tersebut.

Menurutnya, kejelasan aturan teknis sangat diperlukan agar langkah yang diambil di daerah bisa berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Kami pada prinsipnya siap mendukung, namun masih menunggu juknis resmi. Karena di lapangan, kondisi tidak sesederhana yang dibayangkan,” ujarnya.

Salah satu tantangan utama yang dihadapi menurutnya adalah proses identifikasi usia pengguna akun digital.

Di banyak kasus, anak-anak terutama pelajar menggunakan perangkat milik orang tua, termasuk nomor telepon yang terdaftar atas nama orang dewasa.

Hal ini menyebabkan sistem digital membaca akun tersebut sebagai milik pengguna berusia di atas 18 tahun.

“Kita melihat di lapangan, rata-rata anak-anak menggunakan handphone milik orang tua. Akun yang dibuat pun menggunakan nomor orang tua, sehingga terdeteksi sebagai pengguna dewasa,” jelasnya.

Kondisi ini dinilai menjadi celah yang cukup besar dalam penerapan kebijakan pemblokiran akun bagi pengguna di bawah umur.

Tanpa sistem verifikasi yang lebih akurat, kebijakan tersebut berpotensi tidak berjalan optimal. Untuk mengatasi hal tersebut, Diskominfo Berau berencana melakukan kolaborasi lintas sektor.

Koordinasi akan dilakukan bersama Dinas Pendidikan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna membantu proses verifikasi data pengguna, khususnya dalam mencocokkan identitas dan usia.

“Kolaborasi ini penting agar kita bisa mengidentifikasi akun-akun yang secara administratif terdaftar atas nama orang tua,” tuturnya.

Meski demikian, Didi menegaskan bahwa peran orang tua tetap menjadi faktor paling krusial dalam pengawasan penggunaan teknologi oleh anak. Ia menilai, kebijakan pemerintah tidak akan berjalan maksimal tanpa keterlibatan aktif dari keluarga dalam mengontrol aktivitas digital anak.

“Pengawasan utama tetap di tangan orang tua. Mereka yang harus memastikan anak menggunakan teknologi secara bijak, sesuai usia, dan tidak terpapar hal-hal negatif,” tegasnya.

Di sisi lain, kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital, seperti paparan konten tidak layak, perundungan siber, hingga kecanduan gadget.

Namun, Diskominfo Berau menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, institusi pendidikan, dan keluarga.

Edukasi digital kepada masyarakat juga dinilai perlu diperkuat agar kebijakan tidak hanya bersifat pembatasan, tetapi juga memberikan pemahaman.

“Ini bukan hanya soal pemblokiran, tetapi juga bagaimana kita bersama-sama menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak-anak,” pungkasnya. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
#Akun Digital #Diskominfo Berau #pemblokiran #komdigi