Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Film Perjuangan Raja Alam Segera Diproduksi, Ini Syarat dari Pemkab Berau Biar Anggaran Cair

Beraupost • Jumat, 27 Februari 2026 | 19:45 WIB

AJUKAN DANA: Film Raja Alam yang diinisiasi Labarimpa Bahari direncanakan menelan biaya Rp 326 juta dan masih menunggu dukungan pendanaan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku. (IZZA/BP)
AJUKAN DANA: Film Raja Alam yang diinisiasi Labarimpa Bahari direncanakan menelan biaya Rp 326 juta dan masih menunggu dukungan pendanaan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku. (IZZA/BP)

BERAU POST - Upaya mengangkat kembali sejarah perjuangan Raja Alam, Sultan Alimuddin ke layar lebar mulai mendapatkan perhatian serius, setelah organisasi masyarakat Labarimpa Bahari mengajukan rencana pembuatan film dengan biaya produksi Rp326 juta.

Meskipun mendapat respons positif, pembahasan anggaran masih menjadi pekerjaan rumah sebelum proses produksi benar-benar berjalan.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau, Endah Ernani Triariani, menuturkan, secara substansi rencana pembuatan film tersebut sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah, terutama dalam pelestarian nilai sejarah dan kebudayaan lokal.

Namun, mekanisme pendanaan dari pemerintah tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Terdapat regulasi dan payung hukum yang mengatur proses penganggaran, sehingga dukungan dana hanya dapat ditempuh melalui dua skema.

“Jika melalui OPD, harus ada subkegiatan yang mendukung bidang kebudayaan. Sedangkan bila melalui hibah, ada aturan yang harus dipenuhi, yakni penerima hibah harus memiliki nomor registrasi resmi dari Kemenkumham,” ungkapnya.

Ia merinci, apabila organisasi calon penerima hibah telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM selama minimal dua tahun, maka tahapan berikutnya adalah mengajukan proposal kepada bupati untuk mendapatkan disposisi.

Setelah itu, bupati akan mendisposisikan permohonan tersebut kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait, dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Di tingkat OPD teknis, Disbudpar akan melakukan proses verifikasi dokumen atau check and recheck terhadap seluruh persyaratan administrasi yang dilampirkan.

Jika seluruh ketentuan terpenuhi, Disbudpar akan menyusun rekomendasi bahwa organisasi tersebut layak menjadi penerima hibah, sekaligus mencantumkan besaran dana yang direkomendasikan.

Rekomendasi tersebut selanjutnya dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terdiri dari Bapelitbang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), di bawah koordinasi Sekretaris Kabupaten Berau.

“Nantinya, Sekkab akan memimpin rapat TAPD untuk menindaklanjuti besaran dana yang dapat diberikan, tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, sepanjang proses perencanaan dan penganggaran tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku, peluang realisasi dukungan anggaran tetap terbuka.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbudpar Berau, Warji, menyampaikan dukungan terhadap rencana produksi film tersebut sebagai bagian dari upaya merawat sejarah perjuangan Raja Alam, Sultan Alimuddin dalam mengusir penjajah pada masanya.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa aspek pendanaan harus disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku.

“Jika lewat hibah, maka mesti dipenuhi dulu syarat legal penerima hibah. Tapi kalau lewat OPD maka yang tangani itu OPD dan Labarimpa Bahari sebagai rekanan,” tandasnya. (aja/hmd)

Editor : Nurismi
#Kabupaten Berau #Raja Alam Sultan Alimuddin Kalimarau #film sejarah