Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Biar Urus Akta Anak Gak Ribet, Pasangan Nikah Siri di Berau Diimbau Ikut Sidang Isbat Nikah Terpadu

Beraupost • Rabu, 11 Februari 2026 | 15:05 WIB
ILUSTRASI: Kemenag Berau berencana melaksanakan sidang nikah isbat terpadu yang menyasar masyarakat di Kecamatan Pulau Derawan. (IZZA/BP)
ILUSTRASI: Kemenag Berau berencana melaksanakan sidang nikah isbat terpadu yang menyasar masyarakat di Kecamatan Pulau Derawan. (IZZA/BP)

BERAU POST – Kementerian Agama (Kemenag) Berau akan melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu, sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/2) dan dipusatkan di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.

Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono mengatakan, sidang isbat nikah terpadu merupakan hasil kerja sama lintas instansi, yakni antara Kemenag, Pengadilan Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau.

Kegiatan itu dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang masih memiliki banyak pasangan menikah siri.

“Dalam waktu dekat ini kami akan melaksanakan sidang isbat terpadu. Ini kerja sama dengan Pengadilan Agama dan Disdukcapil,” ujarnya.

Setiap tahun, tempat pelaksanaannya selalu berganti, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di masing-masing kecamatan.

Pemilihan lokasi dilakukan berdasarkan data dan usulan dari pemerintah kampung melalui kecamatan, yang kemudian disampaikan kepada Pengadilan Agama.

“Nanti kemungkinan setelah Lebaran 2026 akan dilaksanakan lagi di Kecamatan Batu Putih. Biasanya pengadilan menawarkan kecamatan mana yang masyarakatnya masih banyak menikah siri,” jelasnya.

Diakuinya, masih ada sejumlah wilayah di Kabupaten Berau yang secara hukum status pernikahan warganya belum tercatat secara resmi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah, karena berdampak langsung pada tertib administrasi kependudukan, seperti pengurusan akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga hak-hak hukum lainnya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah kampung melalui kecamatan akan mengajukan permohonan pendampingan kepada Pengadilan Agama apabila di wilayahnya masih banyak ditemukan kasus pernikahan yang belum tercatat.

Selanjutnya, Kemenag bersama instansi terkait akan menindaklanjuti dengan pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu.

Sidang Isbat Nikah Terpadu ini tidak hanya memberikan pengesahan hukum atas pernikahan, tetapi juga langsung diikuti dengan pelayanan administrasi kependudukan.

Setelah sidang, pasangan yang pernikahannya disahkan dapat langsung mengurus buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya.

“Ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat agar tertib administrasi pernikahan. Harapannya, sinergi antarinstansi terus terjalin dan masyarakat semakin sadar pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” tuturnya.

Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji menuturkan, pihaknya akan mencatatkan perkawinan ke dalam sistem administrasi kependudukan, menggabungkan Kartu Keluarga (KK) pasangan suami istri yang baru saja sah menikah.

Serta menjamin status keluarga tercatat dengan jelas dan terlindungi secara hukum

“Dengan pencatatan yang resmi, setiap keluarga akan lebih mudah mengurus berbagai dokumen penting seperti KK, akta kelahiran anak, hingga urusan hak waris,” sebutnya.

Hal itu disebutnya juga memastikan hak-hak perempuan dan anak-anak tidak terabaikan akibat perkawinan yang sebelumnya belum tercatat negara.

“Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi keluarga, memberikan kepastian hukum, dan menjamin administrasi kependudukan yang rapi dan aman untuk masa depan,” pungkasnya. (aja/arp)

 

 

Editor : Nurismi
#Kemenag Berau #sidang isbat #nikah massal