Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Bukan Program Kemenag RI, Ternyata Ini Asal-Usul Agenda Nikah Massal Tahunan di Berau

Beraupost • Rabu, 4 Februari 2026 | 13:50 WIB
Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono
Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono

BERAU POST – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau, menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima instruksi resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia terkait pelaksanaan program pernikahan massal.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai rencana nikah massal yang disebut-sebut sebagai program pemerintah pusat.

Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiyono, mengatakan bahwa pihaknya belum memperoleh surat edaran maupun arahan resmi dari Kemenag RI terkait program tersebut.

Menurutnya, informasi yang berkembang perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Sejauh ini kami belum menerima perintah atau surat edaran apa pun dari Kemenag RI terkait program nikah massal,” ujar Kabul.

Ia menjelaskan, kegiatan pernikahan massal yang selama ini dikenal masyarakat di Kabupaten Berau bukanlah program dari Kemenag RI, melainkan merupakan program tahunan yang digagas oleh Dinas Sosial Kabupaten Berau.

Dalam pelaksanaannya, Kemenag Berau berperan sebagai mitra teknis bersama Pengadilan Agama serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Kami hanya terlibat sebagai mitra, terutama dalam hal administrasi dan pencatatan pernikahan. Program itu murni dari Dinas Sosial dan rutin dilaksanakan setiap tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kabul menegaskan bahwa program tersebut berbeda dengan agenda pernikahan massal yang pernah dilaksanakan atau direncanakan oleh Kemenag RI.

Hingga kini, Provinsi Kalimantan Timur belum termasuk wilayah yang mendapatkan program nikah massal dari pemerintah pusat.

“Kalau program dari pusat, kemungkinan pelaksanaannya bertahap. Apalagi saat ini ada kebijakan efisiensi anggaran. Untuk Kalimantan Timur sendiri belum ada,” tambahnya.

Meski belum ada program dari pusat, Kemenag Berau menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung berbagai upaya yang bertujuan membantu masyarakat dalam mewujudkan pernikahan yang sah dan tercatat secara hukum negara.

Kabul juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menaati aturan administrasi dan hukum pernikahan, baik menurut agama maupun hukum positif di Indonesia. Hal ini dinilai penting untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami mengimbau masyarakat agar taat administrasi dan hukum pernikahan, supaya tidak menimbulkan masalah di masa depan,” katanya.

Ia secara khusus menekankan agar masyarakat menghindari praktik pernikahan siri dan pernikahan di bawah umur.

Menurutnya, pernikahan bukan hanya soal sah secara agama, tetapi juga harus memenuhi ketentuan hukum negara demi melindungi hak-hak suami, istri, dan anak.

“Hindari pernikahan siri dan pernikahan di bawah umur. Pernikahan sudah diatur jelas, baik secara hukum agama maupun hukum positif di Indonesia,” pungkasnya. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
#Kemenag Berau #nikah massal