Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Atasi Overcrowded, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Restui Wacana Relokasi Rutan Tanjung Redeb

Beraupost • Jumat, 23 Januari 2026 | 09:30 WIB
KUNJUNGAN: Kakanwil Ditjenpas Kaltim Endang Lintang Hardiman saat melakukan kunjungan ke Rutan Tanjung Redeb, Selasa (20/1) lalu. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)
KUNJUNGAN: Kakanwil Ditjenpas Kaltim Endang Lintang Hardiman saat melakukan kunjungan ke Rutan Tanjung Redeb, Selasa (20/1) lalu. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)

BERAU POST – Wacana relokasi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb yang sebelumnya disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said.

Mendapat respons positif Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman.

Ia secara terbuka menyambut baik rencana tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Rutan Tanjung Redeb, Selasa (21/1).

Apalagi persoalan kelebihan kapasitas atau overcrowded memang menjadi isu krusial yang hampir terjadi di seluruh rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia, termasuk di Berau.

Kondisi itu menurutnya, tidak hanya berdampak pada kenyamanan, tetapi juga berpengaruh terhadap aspek keamanan, pembinaan warga binaan, hingga kualitas pelayanan pemasyarakatan.

“Overcrowded ini memang menjadi perhatian serius kami. Karena itu, ketika ada wacana relokasi dari Pemerintah Kabupaten Berau, kami menilai ini sebagai wacana yang sangat baik dan patut untuk dibahas lebih lanjut,” ujarnya kepada awak media.

Ditjenpas Kaltim dikatakannya membuka peluang selebar-lebarnya untuk berdiskusi dan berkoordinasi dengan Pemkab Berau terkait rencana tersebut.

Namun, Endang menegaskan relokasi Rutan bukan perkara sederhana dan harus melalui kajian mendalam dari berbagai aspek, baik teknis, administratif, maupun kebutuhan jangka panjang.

“Relokasi tentu tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Perlu kajian komprehensif, mulai dari ketersediaan lahan, aksesibilitas, hingga kesesuaian dengan fungsi pemasyarakatan,” jelasnya.

Endang juga mengingatkan secara prinsip, keberadaan Rutan idealnya berdekatan dengan sejumlah instansi penegak hukum lainnya, seperti Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Kedekatan lokasi ini dinilai penting untuk mendukung kelancaran proses hukum, pengawalan tahanan, serta efisiensi koordinasi antar-lembaga.

Meski demikian, apabila wacana relokasi tersebut benar-benar direalisasikan, pihaknya memastikan Ditjenpas siap menindaklanjuti.

Bahkan, ia menyebut akan dibentuk tim khusus untuk melakukan survei lapangan guna menilai kelayakan lokasi yang diusulkan.

“Kalau memang nanti wacana ini benar-benar berjalan, tentu akan ada tim yang turun untuk melakukan survei dan penilaian. Apalagi mekanisme relokasi ini nantinya melalui skema hibah, sehingga semua harus jelas dan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Dengan sikap terbuka tersebut, Endang berharap komunikasi antara Ditjenpas dan Pemkab Berau dapat berjalan intensif.

Sebab, sinergi pusat dan daerah menjadi kunci dalam mengatasi persoalan overcrowded sekaligus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan di Berau.

Diwartakan sebelumnya, Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said menegaskan relokasi kini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan yang tidak bisa ditunda.

“Seiring pesatnya pembangunan di pusat kota Bumi Batiwakkal, posisi rutan saat ini sudah tidak ideal,” tegas Said.

Ia menilai, letak rutan yang terkepung permukiman padat penduduk serta kawasan industri perhotelan berpotensi mengancam standar keamanan.

Secara teknis, rutan idealnya berada di lokasi yang lebih privasi dan jauh dari hiruk-pikuk pusat kota. “Ini sudah lama diwacanakan dan sekarang harus kita dorong agar benar-benar terealisasi,” ujarnya.

Langkah awal yang akan ditempuh pemerintah daerah adalah mengidentifikasi lahan milik daerah yang representatif untuk dihibahkan sebagai lokasi rutan baru.

Pemilihan lokasi kata Said, harus dilakukan secara cermat agar bangunan nantinya memenuhi standar operasional pemasyarakatan. “Kita cari dulu lokasi terbaik dan itu harus milik pemerintah daerah,” jelasnya.(aky/arp)

 

Editor : Nurismi
#Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb #relokasi