BERAU POST – Sebanyak 62 orang tercatat sebagai tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Berau sepanjang 2025 dan memiliki izin tinggal resmi.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, penyerapan terbesar berada di sektor pertambangan dan perkebunan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Catur Apriyanto menjelaskan, keberadaan tenaga kerja asing di Kabupaten Berau tetap berada dalam pengawasan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb.
Jumlah TKA tersebut mencerminkan aktivitas kerja orang asing yang cukup dinamis. Meski sebelumnya juga terdapat sejumlah tenaga kerja asing yang telah dipulangkan karena masa izin tinggalnya berakhir.
"Puluhan tenaga kerja asing tersebut merupakan pemegang izin tinggal terbatas atau ITAS yang digunakan khusus untuk bekerja," ucapnya.
Selain itu, Imigrasi juga mencatat adanya orang asing dengan izin tinggal untuk kepentingan penyatuan keluarga.
Terdapat dua orang pemegang ITAS dan lima orang pemegang izin tinggal tetap atau ITAP.
Dari sisi kewarganegaraan, tenaga kerja asing yang bekerja di Berau berasal dari berbagai negara.
Sebagian besar berasal dari Malaysia dan India. Sementara sisanya berasal dari negara lain dengan latar belakang yang beragam, termasuk dari kawasan Eropa dan Amerika Selatan seperti Argentina.
Keberagaman asal negara ini sejalan dengan kebutuhan tenaga ahli di sejumlah sektor usaha yang berkembang di Berau.
Catur menyebutkan, mayoritas tenaga kerja asing tersebut bekerja di sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, terdapat pula tenaga kerja asing asal Korea Selatan yang bekerja di salah satu perusahaan industri pengolahan kertas.
"Sektor-sektor tersebut memang membutuhkan beberapa keahlian khusus yang dalam beberapa hal masih belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh tenaga kerja lokal," ucapnya.
Dibebernya, seluruh tenaga kerja asing yang tercatat telah memenuhi ketentuan keimigrasian dan mengantongi izin tinggal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihaknya, kata dia, secara rutin melakukan pengawasan untuk memastikan orang asing menjalankan aktivitas sesuai dengan izin yang dimiliki.
Terkait pelanggaran keimigrasian, Catur menjelaskan, kasus izin hunian atau overstay terakhir yang ditangani terjadi pada 2023 dan melibatkan warga negara asing asal Tiongkok.
Setelah kasus tersebut, hingga 2025 tidak ditemukan pelanggaran serupa. “Sebagian besar warga negara asing yang masuk ke Berau berstatus sebagai wisatawan dan memiliki masa tinggal yang relatif singkat,” ungkapnya.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, pihaknya terus mengintensifkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing melalui pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim Pora.
Tim ini melibatkan berbagai unsur lintas sektor, mulai dari TNI, Polri, instansi ketenagakerjaan, hingga pemerintah daerah.
“Kami berharap keberadaan tenaga kerja asing di Berau dapat memberikan kontribusi positif tanpa mengabaikan aspek hukum, keamanan, dan ketertiban di tengah masyarakat,” pungkasnya.(aja/arp)
Editor : Nurismi