Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Jamin Keamanan Konsumen, Dinas Pangan Berau Perketat Izin Edar Beras hingga Rempah Lokal

Beraupost • Kamis, 22 Januari 2026 | 10:10 WIB
JAMIN: Dinas Pangan Berau terus memberikan keamanan pangan memastikan produk yang sampai ke konsumen sudah melalui proses pengawasan dan memenuhi standar keamanan pangan. (DINAS PANGAN UNTUK BP)
JAMIN: Dinas Pangan Berau terus memberikan keamanan pangan memastikan produk yang sampai ke konsumen sudah melalui proses pengawasan dan memenuhi standar keamanan pangan. (DINAS PANGAN UNTUK BP)

BERAU POST – Dinas Pangan Berau tahun lalu telah menerbitkan 8 izin edar pangan segar di Kabupaten Berau. Sebagai upaya memberikan jaminan keamanan pangan kepada masyarakat.

Kabid Keamanan Pangan Dinas Pangan Berau, Sumarsono, menuturkan, target tahun ini pihaknya ingin menerbitkan lebih dari lima izin edar.

Mengingat satu pelaku usaha bisa memiliki beberapa jenis produk dengan kategori yang berbeda, seperti lada bubuk, lada butir, ketumbar, atau rempah-rempah lain, baik dalam bentuk murni maupun bubuk.

Pihaknya akan terus memperkuat pengawasan sekaligus pembinaan terhadap pelaku usaha pangan segar, baik yang berasal dari tumbuhan, hewan maupun ikan.

Penerbitan izin edar tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pangan segar yang beredar di masyarakat benar-benar aman dari sisi kimia, biologis maupun bahan berbahaya lainnya.

 Pendataan dilakukan sebagai dasar untuk registrasi sertifikasi pangan segar, yang kemudian dilanjutkan dengan pembinaan kepada pelaku usaha.

Adapun pengawasan dilakukan melalui dua skema, yakni pre-market dan post-market. Untuk pre-market, fokus pengawasan dilakukan sejak di tingkat produsen, khususnya para pelaku usaha yang membudidayakan atau mengolah pangan segar.

Pihaknya turun langsung ke sentra-sentra produksi untuk melakukan pembinaan dan edukasi agar pelaku usaha memahami cara pengolahan pangan segar yang baik dan benar, jauh dari penggunaan bahan kimia yang berbahaya.

“Dari hasil produknya itu, kalau memenuhi syarat, kita ajukan untuk dilakukan registrasi sertifikasi pangan segar. Beberapa contoh yang sudah kita keluarkan seperti produk beras lokal, bumbu-bumbu dapur seperti merica dan produk kunyit,” jelasnya.

Sementara untuk pengawasan post-market, Dinas Pangan melakukan pemantauan terhadap peredaran produk pangan segar di sentra-sentra perdagangan, baik di pasar modern maupun pasar tradisional.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk yang sampai ke tangan konsumen sudah melalui proses pengawasan dan memenuhi standar keamanan pangan.

Terkait persyaratan izin edar, prosesnya tidak memerlukan waktu lama karena sudah berbasis aplikasi Online Single Submission (OSS). Dalam proses tersebut, Dinas Pangan berperan memberikan pertimbangan teknis dan melakukan verifikasi lapangan sebelum izin diterbitkan.

Yang jelas, kata Dia, pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. Setelah NIB terbit, Dinas Pangan akan menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan jenis komoditas yang diusahakan. Ia mencontohkan, komoditas beras dan lada yang memiliki KBLI berbeda.

“Setelah itu kami akan memberikan formulir pengajuan untuk registrasi, lalu kita lakukan verifikasi lapangan. Jadi izin itu tidak langsung terbit, kita lihat dulu apakah sudah memenuhi syarat atau belum,” ujarnya.

Dalam praktiknya, tidak semua persyaratan bisa langsung dipenuhi pelaku usaha dalam satu waktu.

Karena itu, ada mekanisme surat pernyataan komitmen. Misalnya, kemasan produk sudah baik, tetapi standar label belum sepenuhnya terpenuhi, maka izin tetap bisa terbit, namun dalam sistem aplikasi belum diperbarui sampai semua persyaratan dipenuhi.

Diakuinya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa produknya masuk kategori pangan segar.

Akibatnya, mereka sering datang ke dinas lain seperti Diskoperindag atau Dinas Kesehatan, padahal rekomendasi izin edar pangan segar berasal dari Dinas Pangan.

Karenanya, Dinas Pangan cukup gencar melakukan sosialisasi, termasuk melalui media sosial. Pun jika ditemukan produk yang belum berizin.

Pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap produsen, kemudian memberikan sosialisasi dan pembinaan, bahkan mendampingi hingga proses registrasi selesai.

“Karena untuk merambah pasar yang lebih luas, mereka harus punya registrasi pangan segar,” katanya.

Keberadaan registrasi dan izin edar juga menjadi bentuk edukasi bagi masyarakat sebagai konsumen.

Dinas Pangan sudah memiliki panduan terkait pencantuman label dan pengemasan pangan segar.

Di dalamnya diatur teknik pengemasan, informasi barang, hingga standar yang harus dipenuhi produsen agar produk yang dijual jelas asal-usul dan kualitasnya.

Menurutnya, hal ini memberikan manfaat langsung bagi konsumen karena mereka bisa membeli produk yang jelas, aman dan terjamin kualitasnya.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, baik melalui uji cepat maupun uji laboratorium yang lebih terperinci terhadap produk pre-market dan post-market, sejauh ini tidak ditemukan produk yang tidak aman.

"Untuk produk-produk yang kita bina sampai registrasi dan izin edar, Alhamdulillah dari beberapa yang diuji di laboratorium semuanya memenuhi standar dan aspek keamanan pangannya masih terjamin,” tutupnya. (aja/hmd)

Editor : Nurismi
#jaminan keamanan #Dinas Pangan Berau #pangan #izin edar