BERAU POST – Pemerintah Kabupaten Berau mulai menyiapkan sejumlah aset daerah untuk mendukung pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di wilayah Tanjung Redeb dan sekitarnya.
Lahan yang disiapkan berstatus Barang Milik Daerah (BMD) dan akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan gerai koperasi di beberapa kelurahan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah, menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi penyediaan lahan dan pembangunan KDMP yang digelar pada 31 Desember 2025.
Serta rapat pembahasan norma, standar, dan prosedur pemanfaatan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah pada 5 Januari 2026.
Adapun beberapa kelurahan yang mulai mengidentifikasi aset daerah untuk pembangunan gerai KDMP antara lain Tanjung Redeb, Gayam, Karang Ambun, Sei Bedungun, Gunung Panjang, Gunung Tabur, Sambaliung, Teluk Bayur, dan Rinding.
Ia menyebut, saat ini sudah ada surat rekomendasi sekaligus penetapan lokasi terhadap lahan yang akan digunakan untuk pembangunan gerai KDMP di sejumlah kelurahan di Kecamatan Tanjung Redeb.
"Lahan-lahan tersebut dipilih karena dinilai strategis dan memungkinkan untuk segera dimanfaatkan," ucapnya.
Untuk mempercepat proses pembangunan, pihaknya akan menggunakan skema penetapan status penggunaan BMD untuk dioperasikan oleh pihak lain.
Skema ini mengacu pada Pasal 68 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Melalui mekanisme ini, lahan milik pemerintah daerah bisa digunakan terlebih dahulu sambil menunggu proses pembangunan selesai.
“Pemerintah desa dan kelurahan kami dorong untuk mengajukan permohonan penetapan status penggunaan BMD yang dioperasikan oleh pihak lain kepada pemerintah daerah, supaya pembangunan bisa segera berjalan,” kata Sapransyah.
Lanjutnya, penetapan status penggunaan tersebut bersifat sementara. Status ini berlaku sampai gerai KDMP selesai dibangun dan mulai beroperasi. Setelah masa penetapan berakhir, pemanfaatan lahan akan dialihkan ke skema sewa.
Pun dijelaskan, skema sewa akan mengikuti ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.1.3/4911/SJ Tahun 2025.
Sistem sewa bisa dilakukan per tahun dan menggunakan mekanisme retribusi daerah. Menurutnya, cara ini dipilih karena lebih sederhana dan tidak memerlukan proses penilaian tarif oleh tim penilai.
“Tarif sewa bisa lebih terjangkau, apalagi ada kemungkinan pengurangan tarif oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023,” ungkapnya.
Ia menambahkan, mekanisme sewa tahunan dinilai paling realistis untuk koperasi yang baru mulai beroperasi, karena tidak membebani secara berlebihan dari sisi biaya, sekaligus tetap memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan aset daerah.
Adapun status aset bangunan yang nantinya berdiri di atas lahan tersebut akan disesuaikan dengan lokasi dan peruntukannya. Jika bangunan berada di wilayah kampung dan digunakan untuk KDMP, maka bangunan itu akan menjadi aset kampung.
"Sementara, jika berada di wilayah kelurahan, maka bangunan akan tercatat sebagai aset pemerintah daerah atau BMD," sambungnya.
Dirinya berharap keberadaan gerai KDMP bisa memperkuat ekonomi lokal dan mendorong peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat, baik di tingkat desa maupun kelurahan.
Terlebih, koperasi harus menjadi ruang bersama untuk memperkuat usaha kecil dan memperluas akses masyarakat terhadap kegiatan ekonomi.
"Diharapkan proses penyiapan lahan dan pembangunan bisa berjalan bertahap sesuai kesiapan masing-masing wilayah," harapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau mengungkapkan, dari 100 kampung yang ada, baru sekitar 60 kampung yang telah menyiapkan tanah kas desa (TKD) sebagai syarat pendirian gerai koperasi.
Kondisi ini menunjukkan belum semua kampung mampu memenuhi ketentuan tersebut, terutama kampung yang tidak lagi memiliki aset berupa tanah kas desa.
Sementara itu, masih terdapat kampung yang memang tidak memiliki lahan sama sekali, sehingga tidak memungkinkan untuk memaksakan penyediaan tanah kas desa.
"Dari seratus kampung itu baru sekitar 60an kampung yang sudah menyiapkan lahan. Padahal memang ada beberapa kampung ini enggak punya lahan," katanya.
Ia mencontohkan Kampung Pulau Derawan, Kecamatan Pulau Derawan yang saat ini tidak lagi memiliki lahan kampung.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah kampung setempat tidak dapat dipaksa untuk memenuhi ketentuan penyediaan lahan KDMP sebagaimana kampung lain yang masih memiliki aset tanah.
"Situasi ini menjadi salah satu alasan mengapa progres kesiapan kampung tidak bisa disamaratakan," ucapnya.
Persoalan lain yang juga masih menjadi tanda tanya adalah ketentuan penggunaan aset kampung yang sudah ada.
Apakah lahan yang telah memiliki bangunan bisa dimanfaatkan, atau harus benar-benar lahan kosong, hingga kini masih belum sepenuhnya jelas.
"Itu yang masih dipertanyakan juga. Karena dulu, maunya pemerintah kampung memanfaatkan yang ada saja. Tapi dari pusat memilih harus lahan kosong atau lahan baru," katanya.
Kondisi tersebut membuat sejumlah kampung berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka didorong untuk segera menyiapkan lahan, namun di sisi lain, keterbatasan aset menjadi kendala yang tidak mudah diatasi.
Jika kampung tidak memiliki lahan, pemerintah pusat meminta daerah untuk ikut membantu mencarikan solusi. Namun, pemerintah daerah pun belum tentu memiliki lahan di setiap kampung yang membutuhkan.
Terkait ketentuan luas lahan, disebut pada awalnya kampung diminta menyiapkan tanah dengan luas sekitar seribu meter persegi.
Ketentuan tersebut disesuaikan dengan rencana bangunan gerai koperasi yang diperkirakan membutuhkan lahan sekitar 600 meter persegi.
Namun, melihat banyaknya kampung yang mengalami kesulitan, standar luas lahan tersebut akhirnya mengalami penyesuaian.
"Saat ini, kampung diperbolehkan menyiapkan lahan dengan luas minimal sekitar 600 meter persegi," ujarnya.
Penyesuaian ini diharapkan dapat memberi kelonggaran bagi kampung yang memiliki keterbatasan aset tanah, sehingga tetap bisa berpartisipasi dalam pembentukan KDMP. (aja/hmd)
Editor : Nurismi