BERAU POST – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau mendorong masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah dan tercatat secara negara.
Dorongan ini disampaikan sebagai upaya pencegahan dampak hukum dan administrasi yang dapat timbul akibat praktik pernikahan siri, yang meski sah secara agama, tidak memiliki kekuatan hukum negara.
Kepala Kantor Kemenag Berau, Kabul Budiono mengatakan, pihaknya baru-baru ini melaksanakan pembinaan terhadap para penghulu.
Dalam kegiatan tersebut, isu pernikahan siri menjadi salah satu fokus pembahasan karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius di kemudian hari.
“Kami menyoroti pernikahan siri karena pelaku dan yang menikahkan terancam hukuman berat,” ujarnya.
Kabul menegaskan, ancaman sanksi tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga denda finansial yang nilainya cukup besar.
Ia menjelaskan, secara agama pernikahan siri memang diperbolehkan. Namun karena tidak tercatat oleh negara, pernikahan tersebut dapat menimbulkan berbagai persoalan, terutama ketika pasangan telah memiliki anak atau keturunan.
“Nikah siri sah secara agama, tapi tidak tercatat sehingga berpotensi bermasalah,” jelasnya, Selasa (6/1).
Menurut Kabul, persoalan administrasi kerap muncul, mulai dari pencatatan kelahiran anak hingga pengurusan dokumen kependudukan lainnya.
Kemenag Berau mencatat, fenomena pernikahan siri di daerah ini memang ada, namun jumlahnya tidak signifikan.
Meski demikian, langkah antisipasi tetap diperlukan agar masyarakat tidak terjebak dalam persoalan hukum yang bisa merugikan semua pihak.
“Fenomena nikah siri ada, tapi tidak signifikan dan harus kita antisipasi,” katanya.
Ia menilai pencegahan lebih penting dilakukan sejak awal melalui edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan.
Dalam rangka itu, Kemenag Berau telah melakukan sosialisasi secara berjenjang kepada jajaran di bawahnya.
Mulai dari kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, penyuluh agama, hingga tokoh masyarakat dilibatkan agar pesan tersebut dapat diteruskan kepada masyarakat luas.
“Kami lakukan sosialisasi agar masyarakat paham dan tidak melanggar,” ucap Kabul.
Ia berharap, pemahaman yang baik akan mendorong masyarakat memilih pernikahan yang tercatat dan diakui negara.
Kabul juga mengingatkan, dampak pernikahan siri tidak hanya berkaitan dengan administrasi anak.
Persoalan lain yang berpotensi muncul antara lain terkait hak waris, kepesertaan BPJS, hingga perlindungan hukum bagi istri dan anak.
“Masalahnya bukan hanya pencatatan anak, tapi juga waris dan jaminan sosial,” terangnya.(sen/arp)