Penulis: Rahmatullah, M.A
MENGAKHIRI tahun ini, Hutan Tangap mendadak menjadi pembahasan nasional di media sosial. Banyak kawan saya dari luar Kalimantan yang bertanya memastikan: benarkah kerusakan itu terjadi di Berau? Perhatian publik terhadap krisis ekologis semakin menguat, terlebih setelah organisasi keagamaan besar seperti NU dan Muhammadiyah menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah.
Diskusi tersebut kian memanas setelah bencana ekologis melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan dampaknya juga dirasakan warga Kalimantan Selatan. Dalam konteks itu, potret Hutan Tangap yang berubah menjadi lubang tambang menganga—sebesar kesenjangan keadilan di negeri ini, menjadi pemandangan yang sungguh memprihatinkan.
Kegelisahan serupa mulai dirasakan warga Bumi Batiwakal. Dahulu, banjir adalah peristiwa langka. Menemukan wilayah yang terendam air, apalagi banjir besar yang menenggelamkan rumah, hampir tak pernah terjadi. Kini, kejadian tersebut mulai sering disaksikan.
Sebagian orang menganggapnya sebagai dampak cuaca ekstrem atau banjir tahunan biasa. Anggapan ini keliru. Curah hujan tinggi bukanlah fenomena baru. Pertanyaannya: mengapa dulu Berau relatif aman dari banjir?
Jawabannya terletak pada hutan yang masih hidup dan menjaga keseimbangan ekosistem. Hutan Tangap hanyalah satu dari sekian banyak kawasan hijau Berau yang tumbang di tengah laju bisnis pertambangan. Kini, hutan itu menyisakan luka mendalam bagi bumi sekaligus kenangan bagi manusia yang pernah bertamasya di dalamnya.
Hutan yang Hilang, Kenangan yang Tak Kembali
Pada era 1990-an, setelah pembagian rapor, anak-anak sekolah berwisata ke Hutan Tangap. Menggelar tikar dan makan bersama di bawah rindangnya pepohonan menjadi memori kolektif generasi milenial yang sulit dilupakan. Di sana, manusia dan satwa hidup berdampingan, saling menjaga.
Kisah itu kini tinggal cerita. Hutan lindung tersebut telah menjelma menjadi lubang kehancuran. Hal yang lebih menyedihkan, kerusakan itu terjadi dalam waktu singkat. Alam yang terjaga ratusan bahkan ribuan tahun sebagai warisan leluhur, hancur dalam sekejap akibat kerakusan manusia.
Kerusakan ini bukan berarti manusia tak boleh mengelola sumber daya alam. Pemanfaatan alam sah dilakukan selama tidak berlebihan dan tidak merusak. Yang berbahaya adalah daya ekstraktif yang melampaui batas. Peristiwa di Sumatera menjadi bukti bahwa alam yang terus dieksploitasi akan melawan dan menghancurkan kehidupan.
Tentu tak ada yang ingin bencana ekologis serupa terjadi di Berau. Karena itu, membangun kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan menjadi keharusan. Apalagi, kerusakan alam di Berau sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan.
Data analisis spasial Geographic Information System (GIS) yang dirilis Mongabay menunjukkan bahwa empat kecamatan terdampak: Kelay, Sambaliung, Teluk Bayur, dan Segah, mengalami penyusutan hutan seluas 145.130,45 hektare, hampir setara dua kali luas Singapura. Dengan berkurangnya hutan, banjir pun menjadi bencana yang tak terelakkan. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menyebut banjir terjadi akibat rusaknya kawasan hulu sungai untuk pertambangan. Pemetaan tahun 2021 mengungkap, dari 94 konsesi tambang di Berau, tujuh di antaranya berada di hulu Sungai Kelay.
Data tersebut bukan sekadar klaim aktivis lingkungan. Masyarakat awam pun dapat menyaksikannya langsung dari udara saat pesawat hendak mendarat di Bandara Kalimarau. Ironisnya, daerah yang dikenal dengan keindahan bahari justru menyambut pengunjung dengan sisa ekstraksi tambang dan deforestasi masif.
Negara, Tambang, dan Krisis Tanggung Jawab
Momentum pergantian tahun seharusnya menjadi ruang refleksi bersama. Apa yang salah dalam tata kelola Berau hari ini? Mengapa banjir semakin sering terjadi? Bagaimana menyelesaikan lubang tambang yang sudah terlanjur ada? Dan yang terpenting, langkah apa yang harus diambil agar kerusakan tidak terus meluas?
Pertanyaan-pertanyaan ini terutama ditujukan kepada pemerintah yang memiliki kewajiban menjamin keselamatan dan kehidupan warga negara. Dalih peningkatan perekonomian dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tak boleh mengorbankan ekosistem. Apesnya lagi, jika alamnya sudah dirusak sementara kondisi warganya pun jalan di tempat. Belajar dari kearifan orang terdahulu, kita dapat hidup dan berdaya tanpa mencederai alam.
Pemerintah perlu keluar dari lingkaran pengusaha yang berorientasi keuntungan semata. Suara akademisi dan aktivis lingkungan—yang mendampingi langsung masyarakat terdampak, harus didengar. Menganggap banjir sebagai fenomena tahunan akibat hujan tinggi hanyalah pembenaran, bukan solusi.
Banjir sekecil apa pun di Berau mesti dibaca sebagai peringatan keras. Tata kota, alih fungsi hutan, dan aktivitas tambang saling berkaitan menciptakan akumulasi bencana. Mengabaikannya berarti menunda kehancuran yang lebih besar.
Selain negara, kekuatan masyarakat sipil—LSM, ormas keagamaan, dan perguruan tinggi, perlu menyusun strategi jangka panjang. Lian Sinclair, dalam buku Di Bawah Tanah: Melawan Pertambangan Multinasional di Indonesia, menegaskan pentingnya perlawanan sebagai poros pembentukan tata kelola ekstraktif. Perlawanan di sini bukan makar, melainkan sikap kritis terhadap setiap aktivitas yang merusak alam.
Sinclair juga mengingatkan para cendekiawan, pembuat kebijakan, aktivis, dan pemuka agama agar serius mengatasi dampak sosial dan ekologis pertambangan. Penguatan daya dan kapasitas organisasi masyarakat terdampak menjadi kunci untuk mencegah pencaplokan lahan, pencemaran, kekerasan, dan pelanggaran HAM.
Pertobatan Ekologis dan Peran Generasi Muda
Dalam konteks penguatan agensi masyarakat, peran ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan MUI menjadi penting. Pesan ekologis perlu dibumikan dalam praktik keberagamaan umat. Apalagi, Kementerian Agama telah mulai mengampanyekan gerakan eko-teologis. Seruan merawat alam mesti bergema dari mimbar ke mimbar.
Secara khusus Muhammadiyah telah mempunyai Fikih Lingkungan, Fikih Agraria, Fikih Kebencanaan dan Fikih Transisi Energi Berkeadilan yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Dalam Fikih Transisi Energi, Muhammadiyah menyatakan bahwa peralihan dari energi fosil ke energi terbarukan bukan hanya pilihan, tetapi kebutuhan mendesak bagi Indonesia. Meski tantangan yang dihadapi cukup besar, potensi Indonesia dalam energi terbarukan sangat besar.
Menggagas sekaligus mempersiapkan transisi energi ini juga menjadi upaya memulihkan alam. Seruan pertobatan ekologis, yang disampaikan tokoh agama lokal dapat menjadi suara kritis hingga tingkat nasional. Terlebih, NU dan Muhammadiyah merupakan dua ormas yang menerima konsesi tambang. Satu gerakan mundur di tengah ijtihad berkemajuan yang sudah dihasilkan. Meski belum terlibat langsung dalam penambangan, arah kebijakan tersebut sudah terbuka.
Warga NU dan Muhammadiyah di sekitar wilayah tambang perlu bersuara lebih lantang. Alih-alih terlibat dalam eksploitasi, ormas seharusnya menjadi penjaga moral. Jika tokoh agama memilih diam, maka harapan ada pada generasi milenial dan gen Z.
Anak muda yang menguasai media sosial perlu mengambil peran. Konten kreator TikTok yang memviralkan kerusakan hutan Tangap melalui video drone membuktikan bahwa tekanan publik bekerja. No viral, no justice. Setelah video itu viral dan diangkat media nasional, barulah Dinas ESDM Kaltim menyidak tambang ilegal di Teluk Bayur. Meski ratusan hektare telah rusak, langkah tersebut tetap layak diapresiasi—dengan catatan harus diikuti rehabilitasi nyata.
Namun, suara kritis juga menuntut kewaspadaan. Tak sedikit aktivis lingkungan yang ditangkap atau bahkan kehilangan nyawa karena melawan kepentingan besar di balik industri tambang. Karena itu, gerakan sipil harus berkoalisi. Suara ratusan orang akan lebih terdengar daripada jeritan segelintir korban.
Melihat apa yang terjadi di berbagai daerah, refleksi komunal menjadi keharusan. Dua semboyan Berau—batiwakal dan sanggam—seharusnya menjadi pengingat. Batiwakal melambangkan jerih payah tanpa lelah menjaga warisan alam, sementara sanggam bermakna bagus, bersih, indah, dan elok. Semua makna itu tercoreng oleh deforestasi besar-besaran.
Sekali lagi, pertambangan bukan aktivitas yang haram secara mutlak. Ia menjadi masalah ketika melanggar aturan dan mengabaikan konservasi lingkungan pasca-tambang. Di situlah, kita, warga Banua perlu bersuara lantang mengingatkan kerusakan yang terpampang nyata. Dari ketinggian pesawat hari ini, lubang-lubang tambang membuat Berau cada lagi sanggam. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: itukah warisan yang hendak kita tinggalkan bagi generasi mendatang? (*)
*) Dosen UINSI Samarinda dan Sekretaris Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Timur