BERAU POST – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-4/100.3.4.2/Kespol-IV/XII/2025 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dalam Rangka Menyambut Hari Raya Natal tahun 2025.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau, Anang Saprani, seluruh tempat hiburan malam (THM), wajib mematuhi ketentuan yang tertuang dalam edaran tersebut.
Ia menyebut, kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kekhidmatan pelaksanaan Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember 2025.
“Kami minta seluruh THM tutup,” tegasnya.
“Kembali buka pada 27 Desember mendatang,” tambahnya.
Anang menegaskan, penutupan sementara ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif selama umat Kristiani menjalankan ibadah Natal.
“Kami berharap para pemilik THM dapat kooperatif dan menghormati perayaan keagamaan ini. Ini demi menjaga toleransi dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Berau,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Satpol PP Berau bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan di lapangan. Bagi THM yang kedapatan tetap beroperasi di luar ketentuan, pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas.
“Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana sesuai dengan BAB V Pasal 14 dan BAB VI Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2012,” tegas Anang.
Dengan adanya penegasan ini, Satpol PP Berau berharap seluruh pelaku usaha hiburan malam dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga perayaan Natal 2025 di Kabupaten Berau dapat berlangsung dengan khidmat, aman, dan penuh toleransi. (aky/hmd)
Editor : Nurismi