Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Kejari Berau Kantongi 101 SKK, Perusahaan Penunggak Iuran BPJS TK Jadi Incaran

Beraupost • Senin, 22 Desember 2025 | 10:30 WIB
KERJA SAMA: Kejari Berau dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan MoU terkait pendampingan hukum. (SENO/BP)
KERJA SAMA: Kejari Berau dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan MoU terkait pendampingan hukum. (SENO/BP)

BERAU POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau dan BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Underatsanding (MoU), terkait pendampingan hukum non litigasi.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat kepatuhan badan usaha dalam pemenuhan kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, khususnya melalui mekanisme penagihan di luar jalur pengadilan.

Penandatanganan PKS, tersebut merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah berjalan cukup lama antara kedua lembaga.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Berau, Heru Suryadmiko, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi kebijakan berjenjang dari Kejaksaan Agung hingga ke daerah.

“Sinergi ini sudah lama dan merupakan turunan langsung dari Kejagung,” ujarnya.

Heru menyebutkan, secara nasional BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki MoU dengan Kejaksaan Agung.

Di tingkat daerah, Kejari Berau bahkan dinilai menjadi salah satu yang terbaik di Kalimantan dalam hal sinergitas dan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, dalam pelaksanaan pendampingan hukum non litigasi, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Berau untuk melakukan penagihan terhadap perusahaan yang menunggak iuran. Target awal penagihan ditetapkan sebesar Rp 10 miliar.

“Dari 101 SKK, target Rp 10 miliar justru terealisasi Rp 13,4 miliar,” katanya.

Capaian tersebut setara dengan 123 persen dari target awal. Heru menjelaskan, perusahaan-perusahaan yang ditagih merupakan badan usaha yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerjanya.

Ia menegaskan, pendekatan non litigasi yang dilakukan bersifat persuasif dan berorientasi pada kepatuhan.

Melalui pendampingan hukum dari Kejari, para wajib bayar akhirnya menyelesaikan kewajibannya tanpa harus menempuh proses pengadilan.

“Yang menunggak akhirnya menyelesaikan kewajiban iuran sesuai ketentuan,” ucapnya.

Dalam pertemuan terakhir antara Kejari Berau dan BPJS Ketenagakerjaan, Heru menyampaikan tidak ada penambahan poin kerja sama.

Fokus utama tetap pada penagihan non litigasi dan peningkatan kepatuhan badan usaha.

Ia juga menyoroti masih adanya praktik di lapangan, khususnya pada sektor konstruksi, di mana badan usaha tidak langsung mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sejak awal pekerjaan.

“Banyak yang baru membayar setelah kontrak selesai, saat berjalan justru tidak terlindungi,” jelasnya.

Meski demikian, Heru menilai tingkat kepatuhan badan usaha di Berau tergolong cukup baik dibanding daerah lain. Dari seluruh kontraktor konstruksi, tingkat kepatuhan disebut telah berada di atas 40 persen.

“Berau termasuk tinggi, bahkan tertinggi kedua setelah Samarinda,” katanya.

Ke depan, Kejari Berau bersama BPJS Ketenagakerjaan menargetkan seluruh pelaku usaha dapat sadar sejak awal proyek untuk langsung mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan ketenagakerjaan.

“Target kami kepatuhan bisa 100 persen sejak awal pekerjaan,” tandas Heru.

Melalui PKS ini, diharapkan perlindungan bagi tenaga kerja di Berau semakin optimal, sekaligus mendorong iklim usaha yang patuh hukum dan bertanggung jawab. (sen/hmd)

Editor : Nurismi
#bpjs ketenagajerjaan #perusahaan #kejari berau