BERAU POST – Asisten I (Sekretariat Kabupaten) Setkab Berau, Hendratno meminta pemerintah kampung untuk transparan terhadap pengadaan tanah. Supaya mencegah munculnya konflik lahan, sengketa agraria, hingga ketidakadilan dalam proses pengadaan tanah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam hal ini telah menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, beberapa waktu lalu.
Kegiatan yang dihadiri berbagai unsur perangkat daerah, perwakilan kampung, serta tokoh masyarakat itu dinilai menjadi pedoman penting, dalam pelaksanaan pembangunan yang adil dan berkesinambungan di Kabupaten Berau.
Hendratno menegaskan, PP Nomor 39/2023 hadir sebagai upaya memperkuat tata kelola pengadaan tanah agar seluruh tahapan dilaksanakan secara lebih terarah, transparan, serta mengutamakan prinsip keadilan.
Menurutnya, regulasi tersebut untuk memastikan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik berjalan tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial di lapangan.
Aturan ini menjadi penting terutama dalam memberikan jaminan bahwa hak-hak masyarakat, baik pemilik tanah maupun warga yang berpotensi terdampak, tetap dihormati.
Ia menekankan, regulasi tersebut bukan hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga berperan mencegah munculnya konflik lahan, sengketa agraria, hingga ketidakadilan dalam proses pengadaan tanah yang selama ini kerap menjadi persoalan di berbagai daerah.
“Kegiatan ini untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan. Sebagaimana misi keempat pemerintah daerah, yaitu percepatan dan pemerataan pembangunan yang adil dan merata dengan tetap mengedepankan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengimbau seluruh komponen masyarakat serta perangkat kampung dan kelurahan agar mendukung implementasi regulasi ini.
Sebab, masyarakat perlu memiliki pemahaman yang benar mengenai prosedur pengadaan tanah, sehingga setiap informasi atau kekhawatiran dapat disampaikan melalui mekanisme resmi.
“Pembangunan untuk kepentingan umum adalah untuk kemajuan bersama. Karena itu penting bagi kita menjaga kebersamaan, menghormati kearifan lokal, dan saling bersinergi agar pelaksanaan regulasi ini berjalan sesuai hukum maupun nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Berau, Jhon Palapa menjelaskan, secara teknis mekanisme pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39/2023.
Dalam praktiknya, sering dijumpai kegiatan pengadaan tanah dengan luasan di bawah 5 hektare, sehingga pemahaman terkait proses pengadaan langsung menjadi sangat penting bagi perangkat daerah maupun masyarakat.
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum disebutnya bertujuan menyediakan lahan bagi pelaksanaan pembangunan dengan tetap menjamin kepastian hukum bagi pihak yang berhak.
Dasar hukum pelaksanaan pengadaan tanah mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Adapun tata kelola pengadaan tanah yang baik harus dimulai dari penyusunan dokumen perencanaan yang berkualitas, salah satunya melalui studi kelayakan.
Ia menerangkan tata laksana penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) dimulai dari persiapan pelaksanaan, penerapan, hingga pengajuan perubahan DPPT apabila dibutuhkan.
“Tahap kedua adalah persiapan pengadaan tanah. Pada tahap ini, hal yang sangat penting diperhatikan adalah proses verifikasi terhadap DPPT agar tidak terjadi kekeliruan pada tahapan selanjutnya,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung pentingnya mekanisme pengajuan permohonan perubahan status atau izin alih status penggunaan aset, terutama bagi tanah yang tercatat sebagai aset daerah atau instansi tertentu.
“Dengan pemahaman yang sama, seluruh proses pengadaan tanah diharapkan berlangsung lebih transparan, adil, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” katanya. (aja/arp)
Editor : Nurismi