Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Tarif TKBM Pelabuhan Tanjung Redeb Naik Mulai 1 Januari 2026? Ini Tuntutan F.SPTI-K.SPSI Berau!

Beraupost • Selasa, 9 Desember 2025 | 09:55 WIB
AKSI DAMAI: Buruh TKBM menggelar aksi damai di halaman kantor UPP Kelas II Tanjung Redeb. (KUPP KELAS II TANJUNG REDEB UNTUK BERAU POST)
AKSI DAMAI: Buruh TKBM menggelar aksi damai di halaman kantor UPP Kelas II Tanjung Redeb. (KUPP KELAS II TANJUNG REDEB UNTUK BERAU POST)

BERAU POST – Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC F.SPTI-K.SPSI) Berau, menggelar aksi damai, pada Senin (8/12) di halaman KUPP Kelas II Tanjung Redeb.

Dalam aksi tersebut, ada empat tuntutan yang disuarakan, yakni, mempertahankan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi, menolak badan usaha pelabuhan lain, selain Koperasi TKBM dalam pengelolaan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.

Meminta kepada ALFI/ILFA mengevaluasi kegiatan kontainer terutama masalah interchange dan kegiatan forklift karena sangat mengurangi pendapatan anggota, kemudian, meminta kepada APBMI dan ALFI/ILFA agar dapat memperhatikan kenaikan tarif secara berkala sesuai kesepakatan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kantor UPP Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan aksi yang berlangsung damai.

Beliau menyebut Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) merupakan ujung tombak dan nadi Pelabuhan Tanjung Redeb.

“Tanpa peran TKBM, kegiatan logistik di Kabupaten Berau tidak akan berjalan. Kami menghargai aspirasi yang disampaikan,” ujarnya.

Lister menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait penyelenggaraan kegiatan bongkar muat, termasuk regulasi mengenai TKBM.

Segala aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti dan diteruskan kepada pimpinan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Terkait tuntutan mempertahankan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi serta pengelolaan TKBM oleh koperasi, Ia menjelaskan, bahwa isu tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi ini ke tingkat pusat sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.

“Saya pasti akan menyampaikan permasalahan ini,” tuturnya.

Isu teknis di lapangan, termasuk penggunaan forklift/interchange dan penyesuaian tarif, melibatkan hubungan kerja antara penyedia jasa (TKBM,red) dan pengguna jasa (APBMI/ALFI,red).

UPP Kelas II Tanjung Redeb siap memfasilitasi dialog, koordinasi, atau rapat bersama untuk menciptakan pembagian kerja yang adil antara pekerjaan mekanik/mesin dan tenaga manusia. Usulan tarif akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dari informasi yang saya dapat, untuk tarif TKBM di dermaga umum sudah ada kesepakatan penyesuaian tarif yang telah disetujui atau ditandatangani ALFI pekan lalu.

"Penerapannya untuk 1 Januari 2026. Kalau tarif TKBM STS, nanti akan dirundingkan saat dialog," ujarnya.

“Jadi ini murni tergantung internal ALFI dan TKBM sendiri menyepakati,” sambungnya.

Lister berharap setelah penyampaian aspirasi ini, seluruh pihak dapat kembali beraktivitas seperti biasa.

“Pelabuhan adalah objek vital yang harus tetap berjalan demi mendukung perekonomian Kabupaten Berau,” tegasnya. (hmd)

Editor : Nurismi
#buruh #aksi damai #KUPP Kelas II Tanjung Redeb