BERAU POST – Upaya memperluas penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan kembali diperkuat dengan hadirnya Rumah Restorative Justice (RJ) “Busak” di Kecamatan Tanjung Redeb.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Gusti Hamdani, menegaskan bahwa keberadaan fasilitas ini menjadi sarana penting untuk mengedepankan keadilan berbasis musyawarah.
Ia menjelaskan, penerapan keadilan restoratif memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Perma No. 1 Tahun 2024, Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, hingga Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021.
Aturan-aturan tersebut, katanya, membuka peluang agar perkara tertentu tidak harus diproses hingga meja hijau dan dapat diselesaikan secara damai.
“Restorative justice ini memberi ruang agar perkara bisa tuntas secara adil tanpa persidangan,” ungkapnya.
Nama “Busak”, lanjut Kajari, dipilih karena mewakili nilai keramahan dan kedamaian yang ingin dihadirkan dalam proses penyelesaian perkara.
Ia berharap Rumah RJ ini menjadi ruang yang memulihkan hubungan sosial antarpihak dan tidak hanya digunakan untuk perkara pidana, tetapi juga sengketa lain yang memungkinkan diselesaikan melalui dialog.
Gusti menambahkan, banyak perkara yang sebenarnya dapat dihentikan sebelum masuk ke proses penuntutan.
Persidangan membutuhkan waktu panjang, sementara pendekatan RJ menawarkan solusi yang lebih efisien tanpa menghilangkan rasa keadilan.
Ia turut mendorong masyarakat dan para pihak yang berkepentingan untuk memanfaatkan fasilitas ini secara optimal agar penyelesaian hukum bisa berlangsung lebih cepat dan humanis.
Di sisi lain, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menilai hadirnya Rumah RJ Busak menjadi langkah penting bagi Tanjung Redeb yang kerap menghadapi beragam persoalan sosial di wilayah perkotaan.
Ia menilai metode penyelesaian berbasis musyawarah ini memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menemukan solusi tanpa harus menunggu proses persidangan yang panjang.
“Rumah RJ ini ruang bagi masyarakat supaya masalah tidak selalu berakhir di pengadilan,” terangnya.
Ia menjelaskan, setiap perkara yang masuk akan melalui tahapan klarifikasi dan pembahasan awal sebelum para pihak difasilitasi bertemu mencari titik temu.
Mekanisme itu diharapkan menjadi jalan untuk meredakan ketegangan dan memulihkan hubungan sosial.
Bupati juga mengajak seluruh lapisan masyarakat memanfaatkan rumah RJ tersebut sebagai sarana penyelesaian yang lebih rendah risiko dan lebih mengutamakan perdamaian.
Dengan peresmian ini, pemerintah daerah dan kejaksaan berharap budaya bermusyawarah kembali menguat serta mampu menjadi alternatif penyelesaian hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (sen/hmd)
Editor : Nurismi