Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Kejari Berau Kawal Dana Kampung Lewat Jaga Desa: Anggaran Dipantau Berkala Via Aplikasi

Beraupost • Jumat, 28 November 2025 | 09:45 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni. (SENO/BP)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni. (SENO/BP)

BERAU POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, menegaskan komitmennya dalam mengawal tata kelola dana kampung melalui pola pendampingan, pemantauan, hingga penindakan hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan anggaran.

Pengawasan ini dijalankan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang berjalan beriringan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, menjelaskan bahwa pendampingan yang selama ini dilakukan mencakup penerangan hukum serta pemantauan penggunaan anggaran kampung.

Melalui aplikasi Jaga Desa, aparatur kampung diwajibkan menginput seluruh rencana dan realisasi penggunaan anggaran yang bersumber dari APBK agar dapat dipantau secara berkala.

“Pendampingan dan pemantauan anggaran itu kita lakukan lewat aplikasi,” terangnya.

Imam menekankan bahwa pengawasan dilakukan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan aparatur kampung memahami aturan pengelolaan dana.

Hal ini penting karena potensi tindak pidana korupsi (tipikor) dapat muncul baik dari niat maupun ketidaktahuan aparat kampung terhadap aturan.

Ia mengakui masih terdapat laporan terkait pengelolaan dana kampung yang tidak sesuai ketentuan.

Untuk itu, Kejari bersama DPMK rutin melakukan monitoring, evaluasi, dan penyuluhan hukum agar aparatur kampung memahami tugas serta batasan aturan dalam penggunaan anggaran.

“Sejauh ini masih ada laporan soal pengelolaan dana kampung tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam setiap laporan, Kejari Berau mengedepankan langkah persuasif terlebih dahulu. Aparat kampung yang diduga melakukan kesalahan akan dipastikan terlebih dulu apakah tindakan tersebut dilandasi niat buruk atau sekadar ketidaktahuan.

Jika ditemukan kekeliruan tanpa unsur kesengajaan, maka kasus akan dilimpahkan ke Inspektorat untuk dilakukan pengembalian kerugian sesuai aturan.

Namun bila terbukti ada niat melakukan penyimpangan, Kejaksaan akan mengambil langkah penindakan tegas. “Kalau ada niat, kita langsung tindak,” pungkasnya.

Imam menambahkan bahwa kunci utama dalam pengelolaan dana kampung adalah kejujuran dan niat untuk berbakti kepada masyarakat.

Dengan menempatkan integritas sebagai dasar, seluruh aparatur kampung diyakini dapat terhindar dari jeratan tindak pidana korupsi dan menjalankan pembangunan desa secara transparan serta bertanggung jawab.

Ia berharap pola pendampingan yang terstruktur serta komitmen bersama antarinstansi dapat terus menekan potensi pelanggaran dan mendorong pengelolaan dana kampung yang semakin baik di seluruh wilayah Kabupaten Berau.

Sebelumnya, Bupati Berau, Sri Juniarsih, kembali memberikan perhatian serius terhadap tata kelola pemerintahan kampung, khususnya terkait pengelolaan anggaran dan pengambilan keputusan aparatur di tingkat kampung.

Pesan tersebut disampaikan sebagai bentuk antisipasi agar perangkat kampung tidak bersinggungan dengan persoalan hukum yang kerap muncul akibat lemahnya koordinasi dan kelalaian administrasi.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan pentingnya hubungan kerja yang selaras antara pemerintah kampung, kecamatan, hingga organisasi perangkat daerah terkait.

Ia menekankan bahwa aparatur kampungwajib memaksimalkan pendampingan dan konsultasi sebelum mengambil keputusan strategis, terutama yang menyangkut penggunaan anggaran desa.

“Saya minta aparatur kampung memaksimalkan koordinasi dan pendampingan dengan aparatur kecamatan, termasuk menjaga kondusivitas wilayah dengan selalu berkoordinasi dengan camat,” ujarnya.

Ia juga memperingatkan perangkat kampung agar tidak bertindak gegabah, apalagi mengambil langkah sepihak tanpa dasar yang jelas.

Menurut bupati, mekanisme konsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) harus menjadi pedoman sebelum mengeluarkan keputusan, agar pengelolaan kegiatan dan anggaran tetap berada dalam koridor regulasi.

Dalam kesempatan tersebut, ia kembali menekankan pentingnya kehati-hatian para kepala kampung dalam mengelola alokasi dana kampung (ADK).

“Saya tidak ingin mendengar ada kepala kampung yang tersandung kasus hukum hanya karena salah pengelolaan ADK atau keuangannya,” tegasnya. (sen/hmd)

Editor : Nurismi
#pengelolaan dana #kejari berau #kampung