BERAU POST – Bupati Berau, Sri Juniarsih, kembali memberikan perhatian serius terhadap tata kelola pemerintahan kampung, khususnya terkait pengelolaan anggaran dan pengambilan keputusan aparatur di tingkat kampung.
Pesan tersebut disampaikan sebagai bentuk antisipasi agar perangkat kampung tidak bersinggungan dengan persoalan hukum yang kerap muncul akibat lemahnya koordinasi dan kelalaian administrasi.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan pentingnya hubungan kerja yang selaras antara pemerintah kampung, kecamatan, hingga organisasi perangkat daerah terkait.
Ia menekankan bahwa aparatur kampung wajib memaksimalkan pendampingan dan konsultasi sebelum mengambil keputusan strategis, terutama yang menyangkut penggunaan anggaran desa.
“Saya minta aparatur kampung memaksimalkan koordinasi dan pendampingan dengan aparatur kecamatan, termasuk menjaga kondusivitas wilayah dengan selalu berkoordinasi dengan camat,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan perangkat kampung agar tidak bertindak gegabah, apalagi mengambil langkah sepihak tanpa dasar yang jelas.
Menurut bupati, mekanisme konsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) harus menjadi pedoman sebelum mengeluarkan keputusan, agar pengelolaan kegiatan dan anggaran tetap berada dalam koridor regulasi.
Dalam kesempatan tersebut, ia kembali menekankan pentingnya kehati-hatian para kepala kampung dalam mengelola alokasi dana kampung (ADK).
“Saya tidak ingin mendengar ada kepala kampung yang tersandung kasus hukum hanya karena salah pengelolaan ADK atau keuangannya,” tegasnya.
Bupati menyatakan bahwa kesalahan administrasi, kelalaian, ataupun keputusan yang tidak berbasis aturan seringkali menjadi pemicu munculnya kasus hukum di tingkat kampung.
Karena itu, ia meminta kepala kampung dan seluruh perangkatnya memastikan setiap proses pengelolaan dana dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kepemimpinan kepala kampung wajib berpedoman pada regulasi yang berlaku, bukan pada kebiasaan lama atau pertimbangan subjektif.
Melalui penekanan tersebut, pemerintah daerah berharap aparat kampung dapat semakin memahami risiko hukum dalam setiap kebijakan dan mampu menghindarinya melalui koordinasi, pendampingan, dan kepatuhan pada aturan.
Menurut bupati, keberhasilan pembangunan kampung bukan hanya diukur dari realisasi program dan kegiatan.
“ Ini juga dari kemampuan aparaturnya menjaga integritas dan tata kelola yang bersih agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambahnya. (sen/hmd)
Editor : Nurismi