BERAU POST – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, kembali memperkuat pembinaan bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) dengan menggelar sosialisasi kekayaan intelektual (KI) dan pendaftaran merek.
Kegiatan yang diikuti 30 peserta tersebut menyasar pelaku usaha kreatif dari berbagai subsektor, mulai wastra, kriya, kuliner, hingga komunitas kreatif seperti film, video, dan musik.
Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir, menyampaikan, kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku ekraf terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Pasalnya, hingga kini masih banyak pelaku usaha kreatif maupun UMKM yang belum memahami konsep dasar KI dan manfaat perlindungan hukum terhadap karya mereka.
Adapun latar belakang penyelenggaraan kegiatan ini tidak lepas dari rendahnya pemahaman masyarakat tentang KI.
Banyak pelaku ekraf belum menyadari bahwa karya, produk, maupun identitas usaha mereka sebenarnya memiliki nilai hukum dan nilai ekonomi yang dapat dilindungi melalui mekanisme pendaftaran KI.
Padahal, dalam Talanpekda Kabupaten Berau, salah satu kebijakan yang menjadi fokus adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi pelaku ekraf, khususnya pada enam subsektor prioritas.
“Masih banyak pelaku ekraf yang menghasilkan karya sangat baik, tetapi belum memiliki perlindungan hukum,” ujarnya.
Dijelaskan, kegiatan tersebut berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, serta Talanpekda Kabupaten Berau.
Ketiga aturan itu menegaskan pentingnya perlindungan kreativitas dan pengembangan ekraf sebagai salah satu sektor yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyebut, pemahaman mengenai KI sangat penting karena beberapa alasan.
Selain dapat melindungi hasil karya dari potensi penjiplakan, KI juga memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.
Di sisi lain, perlindungan KI mampu menambah nilai ekonomi sebuah produk, meningkatkan daya saing pelaku usaha, serta mendukung pengembangan sektor ekonomi kreatif secara berkelanjutan.
“Pentingnya pelaku Ekraf ini paham aturan tersebut. Biar tidak diklaim,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Disbudpar menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kaltim, Hanton Hajali.
Yang diharapkan dapat memberikan penjelasan teknis sekaligus mengedukasi peserta mengenai prosedur pendaftaran merek dan bentuk kekayaan intelektual lainnya.
Ilyas berharap, ke depan para pelaku ekraf semakin memahami pentingnya melindungi karya mereka melalui pendaftaran KI, sehingga produk kreatif Berau dapat terus berkembang dan memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar lokal maupun lebih luas. (aja/hmd)
Editor : Nurismi