Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Tekan Angka Perceraian, MA Wajibkan Pasangan Berpisah Rumah 6 Bulan Sebelum Gugat

Beraupost • Senin, 22 September 2025 | 11:30 WIB
BERI ARAHAN: MA Keluarkan SE terkait dengan proses perceraian yang tertuang dalam nomor 3 tahun 2023. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)
BERI ARAHAN: MA Keluarkan SE terkait dengan proses perceraian yang tertuang dalam nomor 3 tahun 2023. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)

BERAU POST – Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 menetapkan aturan baru terkait proses perceraian.

Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah kewajiban bagi pasangan suami istri yang ingin mengajukan perceraian untuk terlebih dahulu menjalani masa pisah rumah selama enam bulan.

Aturan ini menjadi perhatian serius di daerah, termasuk di Kabupaten Berau.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad, menegaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan menekan angka perceraian yang setiap tahun cenderung meningkat, terutama di kalangan pasangan muda.

“Berdasarkan edaran Mahkamah Agung, pasangan yang hendak bercerai wajib pisah rumah minimal enam bulan sebelum perkara diputuskan. Harapannya, ada waktu jeda untuk berpikir ulang, berdialog, dan mencari solusi terbaik bagi rumah tangga mereka,” jelas Arsyad.

Meski demikian, Arsyad menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam kasus tersebut, aspek keselamatan korban menjadi prioritas utama.

“Untuk KDRT, ketentuan pisah rumah enam bulan tidak diberlakukan. Korban berhak mendapat perlindungan, dan pengadilan bisa langsung memproses gugatan perceraian tanpa harus menunggu masa pisah,” tegasnya.

Menurut data yang dihimpun PA Tanjung Redeb, mayoritas perkara perceraian didominasi pasangan berusia di bawah 35 tahun.

Faktor emosi yang masih labil, kurangnya kesiapan mental, serta masalah ekonomi menjadi pemicu utama retaknya rumah tangga.

“Banyak pasangan muda ketika terjadi perselisihan langsung mengambil jalan perceraian. Dengan adanya aturan ini, mereka didorong untuk menenangkan diri terlebih dahulu. Masa pisah rumah enam bulan bisa menjadi ruang untuk introspeksi, memperbaiki komunikasi, dan mencari jalan damai,” ungkap Arsyad.

Arsyad menjelaskan bahwa aturan tersebut bukan berarti membatasi hak masyarakat untuk mengajukan perceraian ke pengadilan.

Gugatan tetap akan diterima, namun hakim akan menjelaskan kepada pihak penggugat tentang ketentuan baru tersebut.

“Jadi, pendaftaran tetap dilayani. Hanya saja, hakim yang memeriksa perkara akan mempertimbangkan masa pisah rumah itu dalam proses persidangan,” katanya.

Lebih lanjut, Arsyad menilai kebijakan ini adalah langkah preventif agar perceraian tidak dijadikan solusi instan setiap kali terjadi masalah rumah tangga.

Dengan memberi waktu jeda, pasangan diharapkan dapat menimbang kembali keputusan besar yang memiliki konsekuensi panjang.

“Tujuan utamanya pencegahan. Kalau masih ada jalan untuk memperbaiki hubungan, tentu itu lebih baik daripada harus berpisah. Perceraian bukan hanya soal dua orang, tetapi ada anak, nafkah, dan pembagian harta yang harus dipertanggungjawabkan,” bebernya.

Ia pun mengingatkan, keputusan bercerai tidak bisa dianggap remeh. Selain menguras energi emosional, perceraian juga menimbulkan dampak sosial dan psikologis, terutama bagi anak-anak.

“Jangan sampai keputusan diambil hanya karena emosi sesaat. Pertimbangkan dengan matang, karena konsekuensinya akan panjang,” pungkasnya. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
#perceraian #Kabupaten Berau #mahkamah agung #Pisah Rumah