Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Angkutan Wajib Tutup Bak Muatan, Dishub Berau Tegas Ambil Tindakan

Beraupost • Kamis, 11 September 2025 | 10:40 WIB
PENGAWASAN BERJALAN: Dishub Berau menegaskan  terus melaksanakan patroli dan penindakan secara persuasif kepada kendaraan yang melanggar aturan jalan untuk mematuhi aturan yang berlaku. (SENO/BP)
PENGAWASAN BERJALAN: Dishub Berau menegaskan terus melaksanakan patroli dan penindakan secara persuasif kepada kendaraan yang melanggar aturan jalan untuk mematuhi aturan yang berlaku. (SENO/BP)

BERAU POST – Kepala Dinas Perhubungan Berau, Andi Marewangeng, melalui Kepala Bidang Angkutan Dishub, Hendra Syaifuddin, menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan yang melintas di sejumlah ruas jalan utama.

Menurutnya, pengawasan dilakukan secara rutin di titik-titik tertentu yang menjadi lintasan kendaraan berat.

“Program pengawasan sudah kami plotting di lokasi sesuai kelas jalan, terutama yang sering dilalui kendaraan berat,” ujar Hendra Syaifuddin.

Ia mengungkapkan, penindakan terhadap pelanggaran juga sudah dilakukan beberapa kali. Namun, tidak jarang saat pengawasan berlangsung, kendaraan yang dilaporkan justru tidak ditemui di lapangan.

“Apa yang kami laksanakan sudah beberapa kali menindak. Barangkali saat itu kendaraan tidak ada di lokasi,” jelasnya.

Hendra Syaifuddin menegaskan, aturan yang berlaku jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 168 dan 307.

“Kendaraan angkutan wajib menutup bak muatannya. Kalau tidak, bisa membahayakan pengguna jalan lain karena licin dan berisiko,” tegasnya.

Dalam praktiknya, Dishub tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan teguran persuasif.

Salah satunya terhadap kendaraan pengangkut tanah yang kedapatan melintas tanpa penutup.

“Kalau hujan, tanah bisa jatuh dan membuat jalan licin. Kami minta pengendara membersihkan kendaraan sebelum melintas,” ungkapnya.

Ia menyebut, arahan Kadis Perhubungan jelas: pengawasan harus berjalan sesuai ketentuan undang-undang.

Sosialisasi tetap diutamakan, namun jika pelanggaran berulang, tindakan tegas akan diambil. “Kalau sudah tidak bisa ditegur, PPNS kami siap menindak lebih tegas,” ujarnya.

Dishub Berau bahkan beberapa kali turun bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang angkutan.

Kehadiran PPNS dinilai penting agar tindakan penertiban dapat langsung dilakukan di lapangan.

“Dengan PPNS, penindakan lebih mudah sekaligus memberikan imbauan,” tambah Hendra Syaifuddin.

Selain itu, pengemudi juga diingatkan untuk membersihkan ban truk sebelum memasuki jalan umum.

Langkah sederhana ini dinilai efektif mencegah jalan menjadi kotor dan licin akibat lumpur. “Kami imbau agar sebelum masuk jalan umum, ban truk dibersihkan dulu,” pesannya.

Dishub berharap kerja sama seluruh pihak, khususnya perusahaan angkutan, untuk mematuhi aturan yang ada.

Tujuannya agar lalu lintas di Berau tetap aman, nyaman, dan terhindar dari potensi kecelakaan.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu ramai beredar video yang memperlihatkan sebuah kendaraan besar dengan angkutan bak membawa material batu pecah, namun kondisi penutup bak bagian belakang tidak difungsikan, sehingga mengancam pengendara yang melintas di jalan raya. (sen/hmd)

Editor : Nurismi
#kendaraan angkutan #pengawasan #Dishub Berau