Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Demi Keamanan, Depot Air Minum Isi Ulang di Berau Diwajibkan Pakai Air PDAM

Beraupost • Senin, 8 September 2025 | 10:05 WIB
ILUSTRASI: Pelaku usaha depot air minum isi ulang di perkampungan belum bisa mengantongi izin resmi karena keterbatasan jaringan PDAM. (BERAU POST)
ILUSTRASI: Pelaku usaha depot air minum isi ulang di perkampungan belum bisa mengantongi izin resmi karena keterbatasan jaringan PDAM. (BERAU POST)

BERAU POST – Ketersediaan jaringan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang belum merata hingga ke perkampungan membuat sejumlah depot air minum isi ulang kesulitan mengurus izin usaha.

Kondisi ini menjadi perhatian Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau.

Kabid Perindustrian Rita Noratni, menjelaskan bahwa salah satu syarat wajib bagi depot air minum isi ulang adalah penggunaan air PDAM.

Aturan tersebut merupakan ketentuan dari Peraturan Menterian Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 perihal Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.

“Kalau depot air minum itu memang ada persyaratan wajib yang harus dipenuhi. Hanya saja kita memaklumi, untuk di perkampungan kan belum masuk PDAM. Jadi mereka masih menggunakan air bersih yang difilter,” jelasnya.

Rita menegaskan, hal ini bukanlah kesalahan pelaku usaha. Persoalannya lebih pada infrastruktur yang belum menjangkau seluruh kampung.

Karena itu, hingga saat ini pihaknya belum dapat menerbitkan izin resmi untuk depot air minum isi ulang yang beroperasi di kampung.

“Kita berharap ada program PDAM di kampung-kampung tersebut. Sehingga tersedia air minum sesuai standar. Karena kalau kita memaksakan mengeluarkan sertifikat, justru kita yang melanggar aturan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk memperoleh legalitas, pelaku usaha depot harus memiliki surat standar dari Kemenperin sebagai bukti pemenuhan standar industri, serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan.

Sementara itu, depot yang belum menggunakan air PDAM hanya diizinkan beroperasi tanpa sertifikat resmi.

Dalam persyaratan jelas disebut bahwa pelaku usaha wajib memiliki surat jaminan pasok air baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki izin pengambilan air dari instansi berwenang. Dalam hal ini di Berau adalah Perumdam Batiwakkal.

“Saat ini mereka boleh berjualan, tapi belum dapat surat izin. Aturannya jelas, harus menggunakan air PDAM,” tegasnya.

Dari hasil peninjauan, kondisi ini ditemukan di sejumlah kampung, di antaranya Kampung Tumbit Dayak, Long Lanuk dan sebagainya.

Sementara untuk wilayah perkotaan, seluruh depot air minum dipastikan telah memiliki izin karena sejak tahun lalu sudah dilakukan penyisiran oleh Diskoperindag.

“Tahun ini sasaran kita memang perkampungan. Karena banyak masuk permohonan seperti itu. Karena potensinya cukup bagus usaha depot di kampung,” katanya.

Rita mencontohkan di Kelurahan Rinding, satu depot mampu menjual hingga 120 galon per hari.

Harga per galon juga bervariasi, antara Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu. Ada pula jenis air Reverse Osmosis (RO) yang dijual lebih mahal, rata-rata hampir Rp 10 ribu per galon.

Dengan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap air minum isi ulang, ia menilai usaha tersebut memiliki prospek.

Namun, persoalan standar tetap menjadi batasan yang harus dipenuhi agar izin resmi dapat diterbitkan.

“Kami sudah sampaikan kepada pelaku usaha, kalau belum bisa mengeluarkan izin jika tidak sesuai aturan,” pungkasnya. (aja/hmd)

Editor : Nurismi
#Diskoperindag Berau #izin #Kabupaten Berau #DEPO #air minum