BERAU POST – Sebanyak 30 pasangan di Kecamatan Tanjung Redeb dan Sambaliung, dijadwalkan mengikuti sidang isbat nikah terpadu pada 18 September 2025, untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Iswahyudi, mengatakan, kegiatan ini menyasar masyarakat yang telah menikah secara agama atau nikah siri. Namun, belum memiliki pencatatan pernikahan secara hukum negara.
Program ini, menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memudahkan warga dalam pengurusan dokumen kependudukan.
"Sidang isbat nikah terpadu ini digelar setiap tahun. Tapi tahun ini hanya dilaksanakan satu kali karena keterbatasan anggaran," bebernya, belum lama ini.
Adapun pelaksanaannya disesuaikan dengan anggaran yang tersedia dan berkolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb, Disdukcapil, serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau.
Ia menjelaskan, kuota peserta ditentukan oleh Pengadilan Agama berdasarkan hasil pendataan di lapangan. Warga yang memenuhi kriteria akan mendapatkan pemberitahuan resmi sebelum pelaksanaan sidang.
Menurutnya, sidang isbat nikah tidak hanya sekadar formalitas. Dengan adanya pencatatan resmi, pasangan yang menikah secara agama dapat memperoleh pengakuan hukum yang memudahkan mereka mengakses berbagai layanan administrasi.
“Setelah sidang, pasangan bisa langsung mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, dan dokumen lain yang sebelumnya sulit didapatkan karena status pernikahan belum tercatat,” jelasnya.
Iswahyudi menambahkan, program ini juga membantu pemerintah dalam menertibkan administrasi kependudukan di Kabupaten Berau.
Pasangan yang sebelumnya tidak memiliki dokumen resmi akan tercatat dalam sistem, sehingga data kependudukan menjadi lebih akurat.
Ia berharap pasangan yang masuk dalam daftar peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
Mengingat kuota terbatas, warga yang belum terakomodasi pada tahun ini diimbau untuk mengikuti program serupa pada pelaksanaan berikutnya.
“Bagi yang belum terdata, bisa menyampaikan informasi ke kelurahan atau kecamatan agar masuk dalam pendataan ke depan. Karena kegiatan ini akan terus berlanjut meski menyesuaikan kemampuan anggaran,” ucapnya.
Sidang isbat nikah terpadu menjadi salah satu program yang banyak diminati masyarakat, terutama bagi mereka yang sudah lama menikah namun belum memiliki akta nikah. Proses terpadu ini memungkinkan pengurusan dilakukan sekaligus, sehingga lebih cepat dibanding mengurus secara terpisah. (aja/hmd)