Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Remisi Kemerdekaan Diberikan, Rutan Tanjung Redeb Beri Harapan Baru bagi 472 WBP

Beraupost • Jumat, 8 Agustus 2025 | 13:15 WIB
Ilustrasi warga binaan yang akan mendapatkan remisi kemerdekaan. (BERAU POST)
Ilustrasi warga binaan yang akan mendapatkan remisi kemerdekaan. (BERAU POST)

BERAU POST – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin, mengajukan remisi untuk 472 warga binaan permasyarakatan (WBP), pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus mendatang.

Ia mengatakan, total WBP di Rutan Kelas II B Tanjung Redeb mencapai 609 warga. Angka tersebut menunjukkan mayoritas penghuni Rutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Untuk menerima potongan masa tahanan, sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik serta kepatuhan terhadap tata tertib selama menjalani masa pidana.

Menurut Yudhi, besaran remisi yang diusulkan bervariasi, tergantung pada lama masa pidana dan tingkat kepatuhan WBP terhadap aturan selama berada dalam tahanan.

"Remisi yang diberikan mulai dari satu bulan hingga enam bulan, tergantung dari lamanya masa pidana serta rekam jejak perilaku WBP," ujarnya kepada awak media ini.

Pemberian remisi ini, lanjutnya, tidak bersifat otomatis. Ia mengatakan, setiap nama yang diusulkan telah melalui proses evaluasi dan pemantauan ketat oleh petugas.

Pihaknya memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan positif selama masa tahanan yang akan diusulkan menerima remisi.

Yudhi juga menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) resmi mengenai remisi biasanya akan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada H-2 atau H-3 sebelum tanggal 17 Agustus.

Setelah SK diterbitkan, Rutan akan langsung mengumumkan kepada para WBP yang namanya tercantum dalam daftar penerima remisi. Momentum ini sering kali menjadi saat yang emosional dan penuh harapan bagi para warga binaan.

"Remisi bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri dan menjaga kedisiplinan selama menjalani hukuman," tegasnya.

Dirinya pun menegaskan bahwa remisi juga bisa dicabut jika WBP yang telah mendapatkannya melakukan pelanggaran aturan.

“Kalau ada yang sudah menerima remisi tapi kemudian melakukan pelanggaran, kami memiliki kewenangan untuk mencabut remisi tersebut,” sebutnya.

Hal ini menjadi bentuk penegakan disiplin dan memberikan efek jera bagi warga binaan agar benar-benar memanfaatkan masa tahanan sebagai sarana pembinaan dan perubahan perilaku.

Evaluasi dilakukan secara terus-menerus, bahkan hingga detik-detik menjelang pemberian remisi diumumkan.

Pemberian remisi di momen Hari Kemerdekaan menjadi simbol harapan baru bagi para narapidana.

Ini adalah bentuk nyata bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia menekankan pembinaan, bukan sekadar hukuman.

Dengan adanya remisi, para WBP diharapkan dapat termotivasi untuk menjalani sisa masa tahanan dengan penuh tanggung jawab dan semangat perubahan.

“Remisi ini adalah hadiah kemerdekaan. Tapi lebih dari itu, ini adalah pintu bagi para narapidana untuk memerdekakan diri dari kebiasaan buruk masa lalu, dan mulai menatap masa depan yang lebih baik,” tutupnya. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
#warga binaan #remisi #kemerdekaan