BERAU POST – Bermain layangan di sekitar kawasan Bandara Kalimarau bukan sekadar aktivitas iseng yang tak berbahaya.
Tindakan tersebut ternyata dapat dikenai hukuman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kepala UPBU BLU Bandara Kelas I Kalimarau, Patah Atabri dalam rilis resminya. Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya pada Pasal 210 dan 421 yang mengatur larangan aktivitas yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Dirinya juga menjelaskan bahwa layang-layang yang diterbangkan di sekitar bandara dapat menimbulkan gangguan serius terhadap operasional pesawat.
“Itu bisa mengganggu konsentrasi pilot saat mendarat atau lepas landas,” ujarnya belum lama ini.
Terlebih lagi jika layangan tersebut menggunakan benang berbahan kawat atau konduktif. Hal ini bisa membahayakan struktur pesawat, terutama jika masuk ke dalam mesin atau baling-baling. “Potensinya merusak mesin pesawat,” tambahnya.
Selain itu, kehadiran layangan di area udara bandara juga berisiko mengganggu sistem navigasi maupun komunikasi penerbangan, yang dapat menyebabkan gangguan serius hingga insiden fatal.
Patah mengimbau masyarakat untuk menghindari bermain layangan di sekitar zona udara bandara.
Ia menegaskan bahwa pihak bandara siap menindaklanjuti laporan dari masyarakat apabila ditemukan ada warga yang masih nekat melanggar aturan ini.
“Laporan masyarakat akan kami terima dengan menjaga kerahasiaan pelapor,” tegasnya.
Bandara juga akan terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami bahaya yang bisa ditimbulkan oleh aktivitas bermain layangan di area terlarang tersebut.
Dengan adanya kesadaran kolektif dari masyarakat, ia optimistis insiden penerbangan akibat layangan dapat dicegah.
“Kami percaya, kalau masyarakat paham, maka tidak akan ada kecelakaan akibat layangan di kawasan bandara,” pungkasnya.
Pihak bandara juga mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah ikut menjaga keselamatan penerbangan. (sen/hmd)
Editor : Nurismi