BERAU POST – Permasalahan di sektor ketenagakerjaan di Kabupaten Berau, masih menjadi pekerjaan rumah yang cukup kompleks.
Salah satu kendala utama yang menghambat penyelesaian berbagai pelanggaran ketenagakerjaan adalah lemahnya pengawasan akibat tumpang tindih kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi.
Dijelaskan Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur wilayah Berau, Saban, saat ini regulasi menjadi tantangan besar dalam menertibkan masuknya tenaga kerja luar maupun pengawasan terhadap tenaga kerja lokal.
“Skema pengaturan tenaga kerja memang diatur dalam peraturan daerah (Perda), dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda itu menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Namun pengawasan ketenagakerjaan secara teknis berada di bawah wewenang pemerintah provinsi,” ujarnya kepada awak media ini.
Menurutnya, terjadi perbedaan persepsi mengenai ruang lingkup pengawasan yang menyebabkan fungsi pengawasan tidak berjalan optimal.
“Inilah yang menjadi kendala di lapangan. Ketika ada pelanggaran ketenagakerjaan, sering kali muncul kebingungan mengenai siapa yang harus bertindak. Akhirnya, banyak kasus yang tidak tertangani secara tuntas,” imbuhnya.
Untuk menjawab tantangan ini, Pemerintah Kabupaten Berau telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur guna mencari solusi jangka panjang.
Dalam hal ini, Disnakertrans Provinsi turut melakukan kajian agar peran pemerintah daerah dan provinsi bisa bersinergi, tanpa saling tumpang tindih.
“Koordinasi ini penting agar aturan daerah tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. Harapannya, ke depan pengawasan bisa lebih tegas dan efisien,” jelasnya.
Saban menegaskan bahwa perlu adanya harmonisasi aturan dan peningkatan kapasitas pengawasan di tingkat kabupaten.
Ia berharap, kajian yang dilakukan pemerintah provinsi bisa melahirkan skema pengawasan baru yang lebih relevan dengan kondisi di daerah.
“Intinya adalah bagaimana agar fungsi dan aturan di tingkat provinsi dan kabupaten bisa berjalan beriringan. Jika ini tercapai, pengawasan ketenagakerjaan akan jauh lebih efektif,” tutupnya (aky/hmd).
Editor : Nurismi