BERAU POST – Kasat Lantas Polres Berau, AKP Wulyadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap para pengguna knalpot brong.
Ia menyatakan, kebisingan yang ditimbulkan dari kendaraan bermotor yang dimodifikasi dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Telah menimbulkan gangguan kenyamanan hingga merusak ketenteraman publik, khususnya di lingkungan permukiman padat dan area sekolah.
“Kami terus menerima keluhan dari masyarakat, terutama pada malam hari ketika banyak anak muda menggunakan motor berknalpot brong dengan suara yang sangat mengganggu. Ini bukan hanya pelanggaran aturan lalu lintas, tetapi juga pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk hidup tenang,” tegas AKP Wulyadi.
Jajaran Satlantas Polres Berau, rutin menggelar razia kendaraan di berbagai titik rawan pelanggaran, termasuk di area pusat kota, jalur perbatasan antar-kecamatan, serta di sekitar sekolah dan fasilitas umum.
Dalam razia tersebut, kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong langsung ditindak tegas. Knalpotnya disita sebagai barang bukti, dan pengendara diwajibkan mengganti dengan knalpot standar sebelum diperbolehkan kembali menggunakan kendaraannya.
“Penindakan ini akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak ada kompromi. Jika masih ada yang nekat menggunakan knalpot brong, maka siap-siap berhadapan dengan tindakan tegas dari kami,” ucapnya.
Namun begitu, Wulyadi menegaskan bahwa tindakan represif bukan satu-satunya pendekatan. Pihaknya juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, terkait dampak negatif dari penggunaan knalpot brong.
Menurutnya, suara bising tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan ketentraman psikologis masyarakat sekitar.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa memodifikasi motor dengan knalpot bising bukanlah bentuk ekspresi positif. Justru itu bentuk pelanggaran hukum dan ketidakpedulian terhadap lingkungan sosial,” jelasnya.
Ia pun berharap edukasi ini bisa meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat agar lebih bijak dalam memodifikasi kendaraan dan senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam upaya menekan angka pelanggaran, AKP Wulyadi juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama yang masih duduk di bangku sekolah.
Ia menyebutkan bahwa sebagian besar pelaku pengguna knalpot brong adalah remaja yang ingin menunjukkan gaya atau ikut tren tanpa memahami dampaknya.
“Orang tua harus proaktif memantau kendaraan anak-anak mereka. Kalau motornya bising dan tidak sesuai standar, harus ditegur dan segera diganti. Jangan sampai dibiarkan karena itu bisa memicu masalah hukum dan sosial,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pendidikan etika berkendara harus dimulai dari rumah. Bila orang tua berperan aktif, maka potensi pelanggaran bisa ditekan secara signifikan.
Lebih jauh, Kasat Lantas juga mengimbau masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas dengan cara melaporkan jika menemukan kendaraan berknalpot brong di lingkungan sekitarnya.
Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat membantu aparat kepolisian dalam melakukan pemetaan wilayah rawan pelanggaran dan penindakan secara tepat sasaran.
“Kami butuh kolaborasi semua pihak. Jika melihat pengendara yang menggunakan knalpot brong, segera laporkan. Informasi itu sangat kami butuhkan untuk tindak lanjut,” katanya. (aky/hmd)
Editor : Nurismi