Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Solusi Kebutuhan Pasir Berau: PT KRU Pastikan Operasional Tambang Sesuai Regulasi

Beraupost • Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
PERTEMUAN: PT KRU laksanakan PKM di 3 kelurahan terkait rencana eksplorasi penambangan pasir, guna memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan. (SENO/BP)
PERTEMUAN: PT KRU laksanakan PKM di 3 kelurahan terkait rencana eksplorasi penambangan pasir, guna memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan. (SENO/BP)

 

BERAU POST – PT Kilau Rahmat Utama (KRU), terus menunjukkan komitmennya dalam mengurus perizinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Dengan melaksanakan kegiatan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) di tiga kecamatan di Kabupaten Berau.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses legal yang harus ditempuh perusahaan untuk bisa beroperasi secara resmi dalam kegiatan pertambangan pasir.

PKM pertama digelar di Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, pada Jumat (4/7), dilanjutkan di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (8/7).

Dan terakhir di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Jumat (11/7). Ketiga wilayah ini menjadi lokasi strategis karena berada di sekitar area operasional yang diajukan oleh perusahaan.

Direktur PT KRU, Megawati, dalam setiap forum PKM menegaskan bahwa perusahaan tengah menjalankan seluruh prosedur sesuai regulasi.

Ia memastikan bahwa kegiatan penambangan yang direncanakan tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga memperhatikan aspek sosial serta budaya masyarakat setempat.

“Kami hadir bukan untuk membawa masalah, tapi ingin memberikan solusi atas kebutuhan pasir di masyarakat. Kami harap masyarakat bisa melihat peluang ini secara objektif,” ujarnya.

Sementara itu, Legal Consultant PT KRU, Ramdan, menjelaskan bahwa kegiatan usaha ini termasuk dalam kategori tambang galian C, yakni penambangan pasir berbasis sungai. Lokasi utama yang diajukan berada di pertemuan Sungai Kelay dan Sungai Berau.

Ia menambahkan bahwa proses perizinan telah berlangsung selama enam bulan dan melibatkan sejumlah instansi teknis, termasuk Kementerian ESDM, DLHK Kaltim, dan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR. PKM sendiri merupakan syarat ke-20 dari 21 tahapan dalam pengurusan WIUP.

“Ini bukan perusahaan baru, tapi kelanjutan dari usaha sebelumnya, UD. Ahmad. Selain itu, kegiatan ini juga membantu pendalaman sungai untuk mengurangi potensi banjir,” jelas Ramdan.

Di sisi lain, masyarakat di tiga kelurahan menyampaikan sejumlah catatan. Warga Gunung Tabur meminta agar dampak terhadap biota sungai dikaji secara terbuka karena banyak warga berprofesi sebagai nelayan.

Warga Gunung Panjang menyoroti dampak lalu lintas truk pengangkut pasir, dan berharap keterlibatan warga lokal sebagai mitra kerja. Sementara di Sambaliung, fokus lebih diarahkan pada perlindungan lingkungan sungai Kelay.

Pihak PT KRU berjanji akan menindaklanjuti semua masukan tersebut sebagai bagian dari komitmen membangun usaha yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan. (sen/hmd)

Editor : Nurismi
#perizinan #tambang #Kabupaten Berau #pasir