Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Kabar Gembira! MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis untuk Negeri dan Swasta, Disdik Berau Tunggu Juknis

Beraupost • Senin, 7 Juli 2025 | 14:15 WIB

 

ILUSTRASI: Dunia pendidikan akan digratiskan tahun 2026. Disdik akui tunggu Juknis. (BERAU POST)
ILUSTRASI: Dunia pendidikan akan digratiskan tahun 2026. Disdik akui tunggu Juknis. (BERAU POST)

BERAU POST - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) untuk menjamin pendidikan dasar warga negara dengan tidak menarik pungutan apa pun.

Dengan kata lain, pendidikan dasar mulai dari SD hingga SMP harus gratis. Baik di pendidikan negeri maupun swasta.

Hal itu tertuang dalam putusan MK nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK Jakarta, Selasa (27/5). Gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, dan lain-lain.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah, yang dikonfirmasi pada Minggu (6/7) mengaku, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari MK.

“Kami masih menunggu, seperti apa mekanismenya,” ucapnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Berau di bawah kepemimpinan Bupati Sri Juniarsih dan Wakil Bupati Gamalis menetapkan pendidikan gratis sebagai salah satu program prioritas.

Program ini direncanakan mulai berlaku tahun 2026, mencakup sekolah tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ia menjelaskan, kebijakan ini selaras dengan program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dikenal dengan nama "Gratis Poll." Namun, terdapat perbedaan cakupan antara kedua program tersebut.

“Program dari provinsi itu mencakup jenjang SMA hingga perguruan tinggi, sementara di Kabupaten Berau program pendidikan gratis ini diperuntukkan bagi siswa dari tingkat TK, SD, dan SMP,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa program pendidikan gratis ini akan berlaku secara menyeluruh, tanpa membedakan sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah akan memastikan seluruh peserta didik dapat merasakan manfaatnya.

“Pendidikan gratis ini tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tetapi juga akan mencakup sekolah swasta. Kami juga akan memperhatikan kuota murid di sekolah swasta yang berhak mendapatkan fasilitas ini,” ujarnya.

Selama ini katanya, pemerintah daerah sudah memberikan perhatian kepada sekolah swasta melalui berbagai bantuan, termasuk melalui program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang dikucurkan setiap tahun.

Dengan adanya BOSDA, sekolah swasta tetap mendapatkan dukungan untuk operasionalnya.

“Komunikasi dengan sekolah swasta juga terus berjalan dengan baik. BOSDA ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah,” tambahnya.

Disadur dari Jawa Pos, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) untuk menjamin pendidikan dasar warga negara dengan tidak menarik pungutan apa pun. Dengan kata lain, pendidikan dasar mulai dari SD hingga SMP harus gratis. Baik di pendidikan negeri maupun swasta.

Hal itu tertuang dalam putusan MK nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK Jakarta, Selasa (27/5). Gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, dan lain-lain.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

"Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," tambahnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. Hal itu sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan setiap warga negara mendapat hak pendidikan dasar.

Adanya kewajiban membayar biaya pendidikan, lanjut dia, berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya. Lebih lanjut, MK juga menyoroti bantuan keuangan negara hanya difokuskan pada sekolah negeri.

Padahal, secara faktual, banyak anak Indonesia yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah swasta. “Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” kata dia.

Mahkamah menegaskan, tanggung jawab utama penyelenggaraan wajib belajar tetap berada di tangan negara. Meskipun masyarakat ikut andil dalam hal tersebut.

“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” ungkap Guntur.

Untuk diketahui, perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga Pemohon perorangan, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka meminta agar pendidikan dasar 9 tahun (SD-SMP) digratiskan, tidak hanya pada sekolah negeri, namun juga sekolah swasta. (jpg/hmd)

Editor : Nurismi
#warga negara #mahkamah konsitusi #gratis #pemerintah daerah #pendidikan dasar