BERAU POST – Pembatasan meja dan kursi di Tepian Ahmad Yani, Tanjung Redeb, banyak menuai sorotan.
Koordinator Persatuan Pedagang Kuliner Tepian Segah (PPKTS), Saparuddin alias Daeng Sapar, mengungkapkan kini lapaknya hanya menyediakan tiga meja untuk pelanggan.
Padahal sebelumnya ia biasa menyediakan hingga sembilan meja, dengan kapasitas masing-masing tiga hingga empat orang per meja.
“Tim penataan datang minggu lalu, mereka minta dikurangi meja dan kursi. Sekarang cuma bisa taruh tiga meja, itu pun maksimal sepuluh kursi saja,” ujarnya.
Menurut Daeng Sapar, pembatasan ini langsung berdampak pada pendapatan. Jika biasanya ia bisa meraup hingga Rp 1,5 juta per malam, kini untuk mendapatkan Rp 400 ribu hingga Rp 800 ribu pun terasa berat.
Padahal, kawasan tepian dikenal sebagai tempat favorit warga untuk berkumpul, terutama dalam rombongan besar yang datang pada sore hingga malam hari.
“Kadang satu rombongan bisa tujuh sampai sepuluh orang. Begitu datang, kursi langsung penuh. Sementara rombongan berikutnya harus cari tempat lain, bahkan memilih pulang,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam kondisi seperti ini, dirinya tidak mungkin meminta pengunjung lama untuk segera pergi hanya agar bisa memberi tempat pada pengunjung baru.
“Kan tidak mungkin kami usir orang yang sudah nongkrong dua jam. Akhirnya ya mereka yang datang belakangan pergi, tidak jadi makan atau minum di sini,” keluhnya.
Meski tidak menolak sepenuhnya aturan yang dibuat, Daeng Sapar berharap agar pemerintah memberi kebijakan yang lebih realistis.
Ia mengusulkan agar pedagang tetap diizinkan menyiapkan lima hingga tujuh meja, masing-masing dengan empat kursi.
Menurutnya, itu masih dalam batas toleransi dan tetap memperhatikan kenyamanan pejalan kaki.
“Jangan terlalu membatasi. Kalau bisa ada kompromi, bukan langsung dipangkas jadi tiga meja saja,” tegasnya.
Ia juga menyinggung bantuan rombong yang pernah diberikan oleh Bupati Berau Sri Juniarsih pada tahun lalu.
Saat itu, menurutnya, Bupati ingin agar kawasan tepian menjadi hidup, ramai, namun tetap tertib dan bersih.
Namun, pembatasan berlebihan seperti sekarang justru bertolak belakang dengan semangat tersebut.
“Nanti kami akan sampaikan aspirasi ini ke pemerintah daerah. Harus ada solusi bersama,” ujarnya.
Kepala Bidang Bina Usaha Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Berau, Nurjatiah, menjelaskan bahwa pembatasan dilakukan bukan tanpa alasan.
Pemerintah ingin mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik yang bisa digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya untuk aktivitas usaha.
“Trotoar itu dibangun oleh pemerintah sebagai fasilitas umum. Jadi haknya tidak hanya milik pedagang, tapi juga masyarakat lain yang ingin menikmati suasana tepian dengan nyaman,” jelas Nurjatiah.
Ia menambahkan, selama ini meja dan kursi yang terlalu banyak kerap menutup akses jalan setapak, membuat kawasan terasa sempit, dan kurang tertib.
Kebijakan pembatasan ini juga merupakan bagian dari kesepakatan awal saat para pelaku UMKM menerima bantuan gerobak dari Dinas Koperasi dan Perindustrian (Diskoperindag).
“Komitmen itu sudah ada sejak awal. Tentu setiap kebijakan ada sisi positif dan negatifnya, tapi kami berupaya mengambil keputusan yang seimbang dan bijak agar semua pihak merasa diakomodasi,” tambahnya.
Disbudpar berharap, dengan pengaturan yang lebih tertib dan proporsional, kawasan Tepian Ahmad Yani dapat menjadi ruang publik yang nyaman, indah, dan tetap produktif bagi UMKM. (aky/hmd)
Editor : Nurismi