TANJUNG REDEB – Badan Pusat Statistik (BPS) Berau melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) penetapan standar pelayanan publik untuk Pelayanan Statistik Terpadu, Rabu (22/5).
Kegiatan ini juga dibarengi dengan sosialisasi pemanfaatan data statistik dalam perencanaan pembangunan.
Kepala BPS Berau, Yudi Wahyudin menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar layanan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami memiliki tiga jenis layanan utama di BPS. Masing-masing layanan itu harus memiliki standar operasional prosedur (SOP), persyaratan, hingga waktu penyelesaian layanan. Itulah yang menjadi dasar FGD hari ini,” jelasnya.
FGD ini juga dihadiri perwakilan dari lima elemen masyarakat, yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mahasiswa, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan insan media.
Mereka turut memberikan masukan terhadap pelayanan yang diberikan oleh BPS Berau selama ini.
Menurutnya, masukan dari peserta FGD sangat penting untuk perbaikan standar layanan ke depan.
Meskipun BPS Kabupaten mengikuti ketentuan dan SOP dari pusat, namun tetap ada ruang untuk penyesuaian agar lebih sesuai dengan kebutuhan lokal.
“Tapi dari masukan FGD ini bisa saja ada penyesuaian. Tentu tetap dalam batas kewenangan dan kemampuan kami. Misalnya, soal waktu pelayanan atau akses terhadap data mikro, bisa kita bahas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain membahas standar pelayanan, BPS juga menekankan pentingnya literasi statistik bagi masyarakat.
Yudi menyoroti perlunya pemahaman yang lebih baik dari pengguna data terhadap jenis dan sumber data yang dihasilkan oleh produsen data seperti BPS.
Serta pemanfaatan data statistik dalam perencanaan pembangunan.
"Ada dampak pembangunan tanpa data? Misalnya membangun sekolah dasar (SD) di wilayah yang mayoritas penduduknya usia tua. Atau menyediakan vaksin tidak sesuai dengan jumlah penduduk," bebernya.
Pemanfaatan statistik, lanjut Yudi, terbagi dalam dua kategori utama. Pertama, statistik dasar yang digunakan untuk mendukung perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional.
Kedua, statistik sektoral yang dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi pemerintah.
"Penerima manfaat kegiatan statistik ini meliputi pemerintah pusat dan daerah, mahasiswa, akademisi dan peneliti, perusahaan swasta, lembaga internasional hingga masyarakat umum," sebutnya.
FGD tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan standar pelayanan PST BPS Berau.
Dokumen ini nantinya akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan layanan publik di lingkungan BPS Berau selama satu tahun ke depan.(aja/arp)
Editor : Nurismi