TANJUNG REDEB – Seorang pria berusia 21 tahun, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Lantaran nekat menyetubuhi pacarnya sendiri yang masih di bawah umur.
Disampaikan Kapolsek Maratua, Iptu Taufik Hidayat mengatakan bahwa pada Kamis (20/3) lalu, Polsek Maratua didatangi seorang ibu yang melaporkan bahwa anaknya telah dilecehkan oleh seorang pria yang berusia 21 tahun. Dimana, diketahui bahwa pria tersebut merupakan kekasih korban.
“Jadi orangtua korban melaporkan bahwa anaknya telah dirudapaksa oleh sang kekasihnya,” ujarnya kepada awak media ini.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelusuran. Setelah bukti lengkah pihak kepolisian pun langsung mengamankan pelaku yang dilaporkan oleh orangtua korban.
“Tersangka dilaporkan oleh ibu korban, dan kami langsung mengamankan tersangka pada hari itu juga,” sebut dia.
Hasil penyelidikan, korban dan tersangka telah menjalin hubungan asmara sejak 22 Februari 2025 lalu. Berdalih atas dasar suka sama suka, tersangka melakukan bujuk rayu hingga korba menyerahkan kehormatannya kepada sang kekasih.
“Dua kali (melakukan hubungan badan, red). Terakhir pada 8 Maret 2025 lalu. Pelaku dan korban memang menjalin hubungan,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka harus menghabiskan sisa Ramadan di balik jeruji besi. Tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana belasan tahun lamanya. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ucapnya. (aky/hmd)
Editor : Nurismi