TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, Didi Rahmadi mengimbau masyarakat agar tidak tertipu oleh modus penipuan yang menggunakan frekuensi radio dan fake Base Transceiver Station (BTS).
Meski hingga saat ini belum ada laporan kasus tersebut di Kabupaten Berau, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap pesan singkat (SMS) atau WhatsApp yang menjanjikan hadiah besar dengan syarat yang mudah, terutama jika meminta data pribadi.
Pihaknya berkomitmen untuk mengawal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam mencegah kasus penipuan yang menggunakan frekuensi radio dan fake BTS tersebut.
Ini adalah bagian dari upaya dalam mendukung keamanan komunikasi digital, sehingga masyarakat tidak mudah tertipu.
"Kami pasti akan selalu mendukung dan mengawal program dari Pemerintah Pusat. Ini upaya kami agar tidak ada masyarakat yang tertipu," ujarnya.
Saat ini, Diskominfo Berau masih menunggu laporan jika dari masyarakat terkait kemungkinan adanya penipuan yang memanfaatkan frekuensi radio dan fake BTS di wilayahnya.
"Kami belum tahu apakah di Berau sudah ada korban atau belum, karena sejauh ini belum ada laporan yang masuk," jelasnya.
Didi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pesan singkat atau pesan WhatsApp yang berisi janji hadiah besar dengan syarat yang mudah, terutama jika meminta data pribadi seperti nomor KTP atau kartu keluarga (KK).
"Harapannya, pengguna media sosial di Kabupaten Berau tidak mudah terpengaruh dengan iming-iming hadiah besar yang persyaratannya mencurigakan," tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih waspada dalam menerima pesan yang mengatasnamakan lembaga resmi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan keamanan digital dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan melalui frekuensi radio atau fake BTS.
"Kami meminta masyarakat untuk lebih teliti. Pastikan pesan yang diterima benar-benar berasal dari lembaga resmi, bukan dari pihak yang mengaku-ngaku," pungkasnya.
Dilansir dari Jawapos, Komdigi mengambil tindakan tegas pada kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk sebarkan SMS penipuan dengan metode fake BTS.
Kasus ini berawal saat Komdigi menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait banyaknya SMS penipuan yang dikirim oleh operator seluler tak resmi.
"Kami telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga sudah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, Selasa (4/3).
Dia menjelaskan, saat pelaku menggunakan perangkat fake BTS, maka pelaku bisa memancarkan sinyal yang seolah-olah BTS operator resmi.
Oleh karenanya, pelaku bisa mengirim SMS secara massal ke ponsel sekitarnya tanpa terdeteksi sistem operator.
Alhasil, SMS penipuan langsung menjangkau ponsel-ponsel masyarakat. Modusnya, mereka menawarkan hadiah palsu dan meminta data pribadi.
Hal ini dilakukan tanpa jaringan resmi sehingga sulit dilacak pihak operator.
Saat ini, Komdigi telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti.
Tak hanya itu, Komdigi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak para pelaku dan memastikan penindakan hukum yang tegas bagi setiap pelanggaran penggunaan frekuensi radio. (*/aja/hmd)