TANJUNG REDEB – Para pedagang di Tepian Jalan Pulau Derawan atau Teratai, didorong membentuk kelompok usaha berbadan hukum untuk mengelola kawasan Tepian Teratai. Tujuannya supaya pengelolaan lebih terstruktur dan efisien, serta pedagang dapat menerima bantuan dan bimbingan dalam mengembangkan usaha mereka.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Hidayat Sorang menyampaikan, untuk mengelola kawasan Tepian Teratai, diperlukan adanya kelompok usaha yang berbadan hukum. Seperti halnya yang ada di Tepian Jalan Ahmad Yani.
"Jadi kami bisa mendapatkan data konkret mengenai jumlah pedagang yang ada di sana,” ujarnya kepada Berau Post, Kamis (26/12).
Kelompok usaha yang berbadan hukum diungkapkannya, bisa mengusulkan jumlah pedagang yang berhak menerima bantuan rombong untuk mendukung usaha mereka. Diskoperindag juga mendorong kelompok usaha di kawasan Tepian Gunung Tabur dan Tepian Sambaliung untuk membentuk kelompok serupa.
Menurutnya, pembentukan koperasi merupakan langkah yang paling mudah. Sebab koperasi adalah salah satu badan usaha yang diakui secara hukum dan diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan, kawasan wisata kuliner, termasuk Tepian Teratai, diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 59 Tahun 2019. Perbup tersebut menetapkan wilayah wisata kuliner yang dapat dimanfaatkan oleh pedagang warung tenda dan sejenisnya.
Adapun wilayah tersebut meliputi sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Pulau Derawan, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Sultan Muhammad Aminuddin di Kecamatan Sambaliung, dan Jalan Kuran di Kecamatan Gunung Tabur.
"Dengan adanya kelompok usaha, kami berharap kawasan wisata kuliner ini dapat dikelola dengan baik. Kelompok ini nantinya bisa mendapatkan bantuan serta bimbingan, baik dari Diskoperindag maupun OPD terkait lainnya," terangnya.
Selain itu, perbup tersebut juga mengatur jam operasional pedagang, yaitu dari pukul 17.00 Wita hingga 04.00 Wita, kecuali ada kegiatan khusus. Namun, masih banyak pedagang yang berjualan di luar jam yang ditentukan atau yang berjualan pada pagi hari.
"Penertiban itu sudah pernah dilakukan tapi tetap saja, kami sadar bahwa penegakan aturan ini membutuhkan kerja sama antara Diskoperindag dan OPD lainnya," ucapnya.
Nantinya, kebijakan antara tepian satu dan yang lainnya berbeda, menyesuaikan kondisi yang ada. Seperti, kebijakan menggunakan meja dan kursi hanya ada di Tepian Ahmad Yani. Sedangkan, Tepian Teratai memanfaatkan fasilitas yang ada.
Kemudian, aturan lebih lanjut akan dibahas sesuai dengan masukan dari kelompok usaha yang nantinya akan mengelola kawasan tersebut.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan mendengarkan usulan dari kelompok usaha, untuk memastikan pengelolaan yang maksimal,” tegasnya.
Terkait dengan kawasan kuliner lainnya, seperti Tepian Kalimarau, dikatakannya belum termasuk dalam perbup. Ke depan pihaknya akan membahas kemungkinan untuk merevisi perbup atau membuat peraturan baru yang mengatur kawasan kuliner di lokasi lain.
“Kami akan melihat apakah kawasan kuliner baru ini perlu dimasukkan dalam revisi perbup atau membutuhkan perbup yang baru,” ungkapnya. (*/aja/arp)
Editor : Nurismi