TANJUNG REDEB – Penyelesaian Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (Perda RTRW) sampai saat ini masih terus dikebut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, melalui Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Tahun depan pun, DPUPR ditargetkan sudah menyelesaikan perda tersebut, demi investasi dan pembangunan daerah. Hal itu diaku Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Berau, Sehnurdin.
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya tengah melakukan peninjauan kembali (PK) atas Perda RTRW Berau tahun 2017 yang akan berlaku untuk RTRW Berau 2026-2036 mendatang.
"Kami lakukan PK untuk melakukan beberapa penyesuaian dengan perubahan yang terdapat dalam Perda RTRW Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2023," ujarnya belum lama ini.
Terkait pola dan struktur ruang provinsi, akan disesuaikan dengan RPJPD Kabupaten Berau serta penyesuaian perubahan kawasan hutan. Demi menyelesaikan itu, berbagai persoalan teknis dan administratif akan diproses tahun ini.
"Seperti penyusunan materi teknis, naskah akademik, rekomendasi peta dasar, dan rancangan Perda serta dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Semoga bisa kejar di tahun depan untuk penyelesaian perdanya," tutupnya.
Terkait dengan hal itu, Wakil Bupati Berau, Gamalis, menyampaikan, Kabupaten Berau merupakan daerah yang strategis dan memiliki banyak potensi. Namun, selama ini kegiatan promosi penanaman modal masih belum maksimal. Akibatnya, gairah investasi di daerah belum menunjukkan hasil yang menggembirakan.
“Kita punya banyak potensi, tetapi memang tidak bisa kita mungkiri bahwa promosinya masih kurang maksimal,” ucapnya.
Menurutnya juga, salah satu problem yang menghambat investasi itu yakni RTRW. Karena itu, Perda RTRW harus segera diselesaikan.
Apalagi tapal batas wilayah dengan segala isi yang terkandung di dalamnya merupakan salah satu potensi besar dalam menumbuhkan investasi di daerah.
"Kita hari ini masih memiliki batas yang bermasalah dengan Kutai Timur. Kalau dengan Bulungan sudah selesai beberapa tahun lalu. Dan Kutai Timur tahun lalu kalau tidak salah, sudah diserahkan ke Kemendagri untuk diselesaikan karena diambil alih oleh mereka," imbuhnya.
"Diserahkan ke Kemendagri karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau. Kalau antarkampung sebagian masih berjalan, ada yang belum, ada yang sudah selesai," sambungnya.
Sementara Kepala Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau, Nanang Bakran, mengaku RTRW menjadi tantangan terbesar yang patut dituntaskan seiring dengan pembicaraan terkait investasi.
"RTRW kita harus dibenahi secara tuntas. Karena dari MCP KPK saja kita selalu nol. Dan itu mempengaruhi kita di Kabupaten Berau. Bobot penilaiannya besar dari semuanya, sekitar 25 persen," paparnya.
Tak hanya RTRW, pembicaraan terkait investasi juga sebenarnya sudah harus dibicarakan sejak awal. Mengingat hal itu sangat penting bagi Kabupaten Berau untuk melangkah ke depan.
"Kalau dulu masalah RTRW ini tidak terlalu penting, saat ini justru sangat sensitif karena masalah batas wilayah misalnya antarkampung juga berkaitan dengan isi potensi apa di dalamnya. Jadi semua hal itu memang perlu kita benahi," pungkasnya. (aky/sam)