TANJUNG REDEB - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Berau, kembali diwarnai aksi protes. Pasalnya, banyak keluhan yang masuk akibat sistem yang dianggap rumit.
Koordinator PPDB tingkat SMA/SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Wilayah 6, Muhammad Jupri mengaku beberapa orang tua mendatangi pihaknya.
“Kebanyakan yang kartu keluarganya belum setahun jadi,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Jupri melanjutkan, peraturan kartu keluarga minimal dikeluarkan tanggal 31 Mei 2023 sudah peraturan dari pusat. Serta merupakan upaya meminimalisir pemalsuan dokumen pendaftaran.
“Kami juga tidak bisa memberikan kebijakan. Dari kami, mungkin akan diarahkan mendaftar ke sekolah swasta atau SMKN yang kuotanya belum terpenuhi. Tapi, tergantung siswanya juga mau mengikuti atau tidak,” jelasnya.
Selain itu, Jupri mengakui, kendala dari sistem PPDB saat ini adalah orang tua mengeluhkan anaknya yang terlempar ke sekolah jauh dari rumah.
“Ada orang tua yang mau anaknya masuk SMA 2 Berau misal, tapi malah terlempar ke SMA 6 yang di Labanan. Mungkin karena waktu memasukkan ke pilihan, peserta tidak mengetahui posisi sekolahnya. Itu menjadi kendala juga untuk kita,” katanya.
Ia melanjutkan, kalau sudah terlanjur seperti itu, satu-satunya jalan adalah cabut berkas dan mendaftar ke sekolah yang masih belum terpenuhi kuotanya.
Menurut Jupri, masalah kuota sekolah juga menjadi tantangan pelaksanaan PPDB zonasi saat ini. Tantangan PPDB zonasi ini menurutnya terkadang kuotanya terbatas.
“Banyak peserta yang zonasinya sama, tetapi sekolah cuman menyediakan empat kelas. Jadinya overload,” terangnya.
"Orangtua juga bingung, padahal di sistem itu sudah sesuai peringkat. Itu juga tantangan, bagaimana kita bisa merekrut sementara kuotanya sudah terbatas. Mau diterima sudah penuh, mau tidak diterima ya dekat,” terangnya.
Pada akhirnya, sistem yang digunakan untuk PPDB mengatur dan melempar ke sekolah yang masih menerima, sesuai dengan pilihan sekolah yang dimasukkan peserta.
Diketahui, untuk PPDB SMA/SMK peserta minimal memasukkan lima pilihan sekolah. Solusi dari Disdik dan Pelaksana PPDB, jelas Jupri, akan diarahkan ke sekolah yang masih menyediakan kuota dan sekolah swasta karena sekolah negeri juga terbatas oleh kuota.
“Kalau mengeluhkan biaya, pemerintah membuka peluang melalui beasiswa-beasiswa. Dari provinsi bahkan nanti bisa diusulkan ke pemkab,” katanya.
Mengenai perbaikan sistem PPDB, Jupri mengaku hanya mengikuti peraturan dari kementerian sama halnya dengan sistem sebelum sistem zonasi.
“Sistem zonasi ini sudah dari pusat yang mengatur dan merupakan aturan nasional dari kementerian, kami hanya menjalankan,” pungkasnya. (*/ner/arp)