Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Disnakertrans Masih Menunggu Regulasi Tentang Penerapan Undang-Undang KIA

Muhammad Sholehudin Al Ayubi • Minggu, 9 Juni 2024 | 19:44 WIB
ACUAN: Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari mengingatkan kepada perusahaan untuk menjalankan SE 1/2024 perihal hak-hak pekerja di hari Pemilu 2024.
ACUAN: Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari mengingatkan kepada perusahaan untuk menjalankan SE 1/2024 perihal hak-hak pekerja di hari Pemilu 2024.

TANJUNG REDEB – Belum lama ini, DPR RI resmi mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang. Dengan disahkanya Undang-Undang tersebut, ibu-ibu pekerja mendapatkan hak untuk cuti melahirkan selama enam bulan.

Adanya hal tersebut menjadi perhatian dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari. Dimana menurutnya langkah tersebut dianggap penting, demi memastikan anak mendapatkan pendampingan maksimal oleh orangtua saat mulai dilahirkan. “Kita (pemerintah daerah, red) menyambut baik adanya aturan ini. Tentu hal ini sangat didukung banyak hal, khususnya para wanita karier,” ujarnya kepada awak media, kemarin (7/6).

Namun pihaknya juga masih menunggu draft resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang akan memberikan surat turunan dari UU yang telah diresmikan.

“Tentunya akan kami pelajari terlebih dahulu jika draft-nya sudah sampai di tingkat daerah,” katanya.

Di sisi lain, pihaknya meminta kepada seluruh perusahaan di Berau untuk dapat melakukan pengkajian terhadap undang-undang tersebut, demi mendapatkan formula khusus dalam penerapan aturan baru itu. “Perusahaan harus sudah proaktif. Pelajari dengan detail aturan baru itu,” pintanya.

Zulkifli menjabarkan, kekhawatiran publik soal potensi perusahaan untuk menutup kesempatan kepada kaum hawa untuk bekerja, seharusnya tidak menjadi persoalan berarti.

Sebab pemerintah menginginkan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam penerapan pemberian kesempatan kerja yang tidak lagi berbasiskan golongan gender. “Ini yang perlu dirumuskan oleh perusahaan, dengan memegang teguh prinsip keadilan,” tekannya.

Sehingga dengan adanya hal ini, dirinya pun setuju dengan adanya aturan baru tersebut. “Kita tunggu saja seperti apa, karena kan aturan ini baru saja disahkan,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau, Rabiatul Islamiah, mengaku jika pemerintah pusat telah mengeluarkan suatu kebijakan tentunya di daerah harus bisa mendukung.

“Tetapi harus ada pertimbangan-pertimbangan untuk kebijakan tersebut,” kata dia.

Sehingga menurutnya, meski pemerintah setuju dengan adanya program tersebut, pasti ke depan akan menuai pro dan kontra di lingkungan pekerjaan. “Kita pasti akan mengikuti aturannya, apalagi sudah disahkannya Undang-Undang,” tandasnya. (aky/sam)

 
Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi
#regulasi #RUU KIA