TANJUNG REDEB – Jajaran dari Polsek Tanjung Redeb kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu pada pukul 03.00 Wita, Kamis (6/6) lalu. Pengungkapan itu dilakukan di Jalan Stasiun II, Kelurahan Teluk Bayur terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT).
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Novita Mega Citra Restika mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku berinisial H (41) sebanyak lima poket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu. Dengan berat kotor sekitar 0,76 gram, serta beberapa barang lainnya.
“Tersangka adalah seorang ibu rumah tangga, yang menyambi melakukan penjualan sabu-sabu,” ujarnya kepada awak media ini.
Kronologis kejadian Kamis (6/6) lalu, dijelaskannya ketika Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb menerima informasi dari masyarakat, tentang adanya transaksi narkotika di sekitar Kelurahan Teluk Bayur. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi satu rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
Petugas melakukan penggerebekkan dan penggeledahan di rumah tersebut, yang menghasilkan penemuan barang bukti berupa narkotika dan barang terkait lainnya. “Saat melakukan penangkapan, tim juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. “Pelaku H kita amankan di Polsek Tanjung Redeb untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Ia pun meminta seluruh masyarakat agar bisa bersinergi bersama pihak kepolisian. Pasalnya, informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai penjualan Narkoba.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan. Demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. (aky/arp)