TANJUNG REDEB - Maraknya penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam bentuk pom mini atau pertamini di Kabupaten Berau masih kerap dikeluhkan masyarakat lantaran takarannya yang tidak pas. Belum lagi akses membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) acap kali mengular karena dipenuhi pengetap.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Setkab Berau, Mustakim Suharjana, menerangkan, pihaknya telah menindaklanjuti hal itu dengan mengadakan rapat koordinasi terkait penertiban pom mini dengan beberapa pihak terkait. “Intinya tahapan awal penertiban itu dengan metode humanis,” bebernya.
Penertiban pun rencananya akan dilakukan secara bertahap dan yang pasti harus dilakukan secara humanis. Jika tidak bisa, maka akan dilanjutkan dengan pemberian sanksi ekonomi. Pertamina juga diminta tegas kepada SPBU terkait pengisian BBM yang berulang.
Pihaknya bakal melakukan musyawarah lagi, karena penanganan BBM dinilai tidak tepat sasaran dan banyak antrean panjang.
“Kami juga kerja sama dengan pihak pertamina. Nanti mereka yang akan melakukan pemberian sanksi pada SPBU,” tegasnya.
Selain pendekatan humanis, pihaknya juga bakal mempertimbangkan pendekatan secara hukum. Yakni dengan pemberian sanksi dan jerat hukum seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan kepada salah satu pengetap di sana.
Karena itu sebagai langkah awal, Pemkab Berau di bawah tim teknis Diskoperindag akan melakukan sosialisasi dengan SPBU, pengetap, maupun pengecer, membahas penanganan dan solusi yang bisa ditawarkan. Mayoritas merupakan orang-orang yang berusaha warung-warung kecil di pinggir jalan.
Setelah dilakukan sosialisasi, jika masih ada pihak yang menjual di pom mini, akan masuk ke ranah hukum. Untuk penegakan aturan menurutnya, perlu adanya ketegasan. Pihaknya menghindari memberikan kompensasi karena dari awal pom mini itu sudah illegal. Belum lagi mereka berjualan tidak sesuai regulasi karena berjualan di daerah kawasan pemukiman yang beresiko kebakaran.
“Pelaksanaan ini harus berjalan, makanya kita lakukan dulu secara humanis. Tidak boleh ya barang subsidi diperjualbelikan secara ecer,” terangnya.
Jika memang para pengecer tetap ingin berjualan, pemerintah daerah akan membantu. Namun tetap harus sesuai regulasi yang berlaku, agar tidak terjadi musibah kebakaran pom mini di Kabupaten Berau.
Salah seorang warga di Kecamatan Tanjung Redeb, Nur, setuju jika pengetap dilarang berjualan BBM bersubsidi di Berau dalam bentuk pom mini. Katanya, kadang kala bahan bakar kendaraan roda empat miliknya cepat habis, berbeda ketika mengisi di SPBU. Sementara dirinya terpaksa membeli di pengecer, karena pada malam hari SPBU sudah tidak beroperasi.
Dengan penertiban pengecer, pemerintah daerah seharusnya juga memberi jaminan kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM di malam hari. Bahkan ketika mengantri di siang hari, terlalu menghabiskan banyak waktu mengantri dan berebut dengan pengetap.
"Kalau sore saja SPBU sudah tutup, bagaimana jika kami butuh BBM di malam hari. Terpaksa harus di pengecer. Pemerintah harus memberikan solusi," ucapnya. Sementara, salah seorang pedagang BBM subsidi yang menggunakan pom mini di Tanjung Redeb tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, sudah jarang menjual BBM jenis subsidi atau pertalite. Dirinya hanya menyetok Pertamax saja dan masih banyak masyarakat yang membeli. "Ini menjadi salah satu ladang penghasilan, karena untungnya juga lumayan," ujarnya. (*/aja/sam)