BALI - Dalam rangka menyemarakkan World Water Forum (WWF) Ke-10, Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, dan mitra menggelar sesi panel bertema Restorasi dan Perlindungan Ekologis Mangrove berbasis Masyarakat pada Selasa 21 Mei di Paviliun Nature Hub.
Mewakili Bupati Berau, Sri Juniarsih, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan itu.
Diskusi ini menekankan bahwa restorasi mangrove bermanfaat tidak hanya untuk pelestarian lingkungan termasuk sumber air. Tetapi juga penghidupan masyarakat. Manfaat restorasi mangrove sudah dirasakan oleh masyarakat di wilayah Berau, yang memiliki ekosistem mangrove terbesar di Kalimantan Timur dengan luasan lebih dari 55.000 hektar.
Semula ekosistem mangrove di Berau dijelaskannya terus mengalami tekanan, akibat alih fungsi menjadi budidaya perikanan dan permukiman. Padahal mangrove merupakan ekosistem vital untuk menjaga abrasi dan erosi, tempat hidup berbagai biodiversitas, dan juga sebagai filter air alami. Mangrove diketahui menyaring polutan sehingga meningkatkan kualitas air yang mengalir dari sungai ke muara dan lingkungan laut.
Pemkab Berau telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi wilayah mangrove, antara lain melalui Peraturan Daerah No. 5 tahun 2020 tentang Pengelolaan ekosistem mangrove di APL yang kemudian, dengan dukungan berbagai pihak termasuk YKAN, ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Bupati Berau Nomor 484 tahun 2022 tentang Penunjukan Tim Pengelola Mangrove Kampung Teluk Semanting Sebagai Pengelola Ekowisata Mangrove Berkelanjutan Berbasis Masyarakat.
“Pengelolaan ekowisata ini memacu semangat warga untuk terus melestarikan mangrove. Masyarakat juga banyak terlibat dan mendatangkan tambahan penghasilan bagi masyarakat, termasuk kelompok ibu-ibu,” kata Tenteram.
Ia melanjutkan, sejauh ini, Pemkab Berau telah melaksanakan banyak upaya terkait memberikan kebijakan sebagai solusi dari beberapa permasalahan yang ada, khususnya di bidang pengembangan dan pelestarian hutan mangrove.
“Kami berupaya bagaimana meningkatkan manfaat dan menjamin keberadaan dan keberlanjutan ekosistem mangrove serta memperkuat partisipasi masyarakat lokal,” terangnya.
Hal itu lantaran fungsi mangrove tidak hanya memerangkap sedimen dan mampu meredam gelombang untuk melindungi wilayah pesisir, tetapi akar bakau berperan sebagai filter alami yang menyaring nitrat, fosfat, dan polutan lainnya dan menahan kelebihan curah hujan meningkatkan kualitas air yang mengalir dari sungai ke muara dan lingkungan laut.
“Di antaranya adalah Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang pengelolaan ekosistem mangrove di wilayah APL,” ungkapnya.
Selain itu, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 462 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Mangrove Daerah, sebagai wadah dan tempat masyarakat saling berbagi pengalaman, serta berkoordinasi dalam pengelolaan mangrove di Berau yang semuanya melibatkan masyarakat langsung yang berkomitmen dalam kegiatan restorasi, perlindungan, dan pengelolaan ekosistem mangrove.
“Sehingga kami sampaikan pentingnya peran seluruh mitra kerja yang selalu mendukung,” ungkapnya. (sen/arp)