Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Sudah Ada Aturan Soal Biaya Pengganti Pengolahan Darah

Muhammad Sholehudin Al Ayubi • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:07 WIB
STOK DARAH: Salah satu pengurus PMI Berau saat mengecek stok darah beberapa waktu lalu.
STOK DARAH: Salah satu pengurus PMI Berau saat mengecek stok darah beberapa waktu lalu.

TANJUNG REDEB – Banyak masyarakat yang mempertanyakan biaya saat mengambil darah di Palang Merah Indonesia (PMI). Adanya hal tersebut menjadi perhatian, karena warga yang membutuhkan berbagai jenis golongan kantong darah sebenarnya tidak perlu membayar, tetapi dikenakan Biaya Pengganti Pengolahan Darah atau BPPD dari Unit Donor Darah di Palang Merah Indonesia (PMI).

Menurut Ketua Palang Merah (PMI) Kabupaten Berau, Fitrial Noor, untuk persoalan berapa harga satu kantong darah tersebut. Sudah sesuai Surat Keputusan (SK) PMI Pusat Nomor:019/KEP/PP PMI/2023 tentang penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Unit Donor Darah di PMI mencapai Rp 490 ribu per kantong.

“Ini bukan jual beli darah dan yang ada adalah biaya pergantian pengolahan darah itu sesuai SK-nya dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan ditetapkan paling tinggi Rp 490 ribu per kantong,” bebernya.

Sebab menurut Fitrial, satu kantong darah dikenakan biaya demikian karena ada kegiatan pembersihan terlebih dahulu dan beberapa hal lainnya untuk mensterilkan darah yang telah diambil tersebut.

“Karena memang ada beberapa tahapan sebelum darah tersebut diberikan kepada para warga yang membutuhkan darah,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Berau, dr Yushelly Dinda Pratiwi, menambahkan harga kantong darah bukan satuannya yang menetapkan.

“Harga kantong darah itu bukan kami yang menentukan. Kami dapat langsung dari pusat Unit Donor Darah PMI Pusat,” ucapnya.

Selain itu, ia menjelaskan harga satu kantong darah mencapai Rp 490 ribu terbuka untuk umum dan pasien BPJS. “Rp 490 ribu itu untuk umum dan pasien BPJS harganya sama. Jadi kami tidak pernah menambah dan tidak pernah mengurangi nominal. Karena sudah ada undang-undang mengeluarkan itu sesuai dengan aturan,” bebernya.

Saat ini, katanya permintaan stok kantong darah ada di RSUD Dr Abdul Rivai Tanjung Redeb, dan Klinik Tirta. “Untuk sekarang jejaringnya ada tiga yaitu di RSUD dr Abdul Rivai Tanjung Redeb, kedua RSUD Talisayan mereka sekarang juga sudah lakukan penyetokan darah di Bank Darah dan jejaring yaitu Klinik Tirta minta sama kami,” ucapnya.

Maka efek permintaan kantong darah yang banyak, kata dia akan berupaya stok di pelayanan kesehatan yang tersedia di Kabupaten Berau.

“Kami membantu stok. Kami sistemnya nanti pemenuhan stok. Apa lagi di RSUD dr Abdul Rivai Tanjung Redeb akan buka bank darah,” pungkasnya. (aky/arp)

 
Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi
#berau #darah #pmi