TANJUNG REDEB – Memutus mata rantai peredaran narkotika masih terus menjadi atensi jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Berau.
Di mana, belum lama ini jajaran Satresnarkoba Polres Berau juga berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb.
Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, kasus tersebut bermula saat petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.00 Wita, Jumat (3/5) lalu. Tentang dugaan adanya aktivitas penjualan narkotika di daerah tersebut. Anggota Sat Resnarkoba Polres Berau yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto segera melakukan penyelidikan.
Dengan waktu singkat yakni pukul 16.00 Wita, petugas mencurigai salah satu rumah yang berada di Jalan H Isa III, Kelurahan Tanjung Redeb.
“Jadi personel melakukan penyelidikan di salah satu rumah yang sudah dicurigai, setelah melakukan penyelidikan personel pun langsung melakukan penggerebekan di rumah yang berada di jalan H Isa III tersebut,” ujarnya kepada Berau Post, Selasa (7/5).
Setelah melakukan penggerebekan, personel pun berhasil mengamankan dua pelaku berinisial FR (38) dan SA (40). Di mana, kedua pelaku tersebut diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Dua pelaku yang berada di rumah tersebut berhasil kami amankan,” tegasnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga sabu, antara lain dua bungkus besar, tiga bungkus sedang, dan lima poket kecil sabu.
Selain itu, juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap, timbangan, serta sepeda motor dan ponsel milik pelaku. “Saat dilakukan kalkulasi, dari penggeledahan tersebut tim berhasil mengumpulkan total berat bruto barang bukti sabu mencapai 10,12 gram sabu,” sebutnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua pelaku sudah kita amankan dan akan kita proses sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan,” katanya.
Menurut Suradi bahwa penangkapan ini merupakan upaya Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, demi terciptanya masyarakat yang aman dan sehat dari bahaya narkoba.
“Karena memang ini sudah menjadi komitmen kita agar tidak ada peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal- sebutan Kabupaten Berau ini,” tandasnya. (aky/arp)