Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Berbincang Seputar Ramadan Edisi 20; Bayar Puasa dengan Fidiah

Muhammad Sholehudin Al Ayubi • Rabu, 3 April 2024 | 19:29 WIB

Ustazah Susi Noviza
Ustazah Susi Noviza

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidiah.

AMNIL IZZA, Tanjung Redeb


 

USTAZAH Susi Noviza, menjelaskan, membayar fidiah artinya mengganti atau menebus puasa yang tidak terlaksana pada bulan suci Ramadan. Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Mereka yang sakit atau dalam perjalanan wajib mengganti atau mengqada puasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari setelah bulan Ramadan. Sementara bagi mereka yang berat menjalankan qada maka wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan orang miskin.

Disebutnya, ada kriteria orang yang bisa membayar fidiah, di antaranya adalah orangtua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, serta ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya.

“Namun jika dirinya sanggup untuk mengqada puasa, disarankan untuk tidak perlu membayar fidiah,” jelas Susi.

Fidyah katanya wajib ditunaikan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya makanan itu disumbangkan kepada orang miskin. Berdasarkan pendapat beberapa ulama, fidiah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum atau kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

“Namun besaran fidiah disesuaikan kembali dengan biaya makan sehari-hari bagi setiap orang,” ucapnya.

Fidiah pun boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku berupa makanan pokok per hari yang dikonversikan menjadi rupiah. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tanjung Redeb telah mengeluarkan kebijakan terkait besaran fidiah yang harus dibayar oleh masyarakat di Kabupaten Berau. Tahun ini, ditentukan Rp 40 ribu per hari per porsi untuk kententuan membayar fidiah.

Tetapi, jika merasa keberatan dengan kebijakan tersebut, Islam tidak memaksakan dan bisa disesuaikan dengan kemampuan orang masing-masing. Agama Islam disebutnya sangat mudah, seandainya yang bersangkutan tidak mampu mengeluarkan kebutuhan pokoknya, maka Islam tidak memaksa orang mengeluarkan fidiah, tapi yang penting adalah niat untuk membayar meskipun nilainya sedikit.

“Membayar fidiah bisa disegerakan, jika bisa dibayarkan pada hari itu juga. Ketika tidak bisa mengeluarkan per hari, bisa mengumpulkan selama berapa hari, menjelang akhir Ramadan baru dikeluarkan semua,” imbuhnya.

Ditegaskan Ustazah Susi, meski dalam fikih hukumnya berbeda sesuai dengan keadaan. Bukan berarti menggampangkan sesuatu, misalnya tidak mau mengqada puasa tapi memilih membayar fidiah, padahal dirinya mampu untuk mengganti puasa. Mengqada puasa harus disegerakan. Jika tidak dilakukan, maka masuk dalam kategori berdosa karena melalaikan kewajiban yang wajib.

Beberapa ulama juga tuturnya ada yang berpendapat berbeda terkait waktu untuk mengganti puasa Ramadan. Salah satunya harus mengganti puasa sebelum melaksanakan puasa 6 hari di bulan Syawal. Puasa itu sangatlah dianjurkan karena setara dengan berpuasa selama satu tahun penuh. Namun, ada juga yang berpendapat sebaliknya. Tidak harus mengganti puasa dulu karena selama bulan Syawal juga disunnahkan untuk bersilaturahmi dengan sesama umat Islam. Ada sahabat nabi yang mengatakan bahwa ia melihat Aisyah RA mengganti puasa pada bulan Syaban.

“Jadi bisa juga menyempurnakan puasa di bulan Syawal, setelah itu mengqada puasa diakhir. Dan mengganti puasa tersebut niatnya tersendiri, tidak bisa digabung dengan niat puasa lainnya,” tegasnya. (sam)

 
Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi
#safari #ramadan #ragam