Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Muhammad Sholehudin Al Ayubi • Rabu, 27 Maret 2024 | 07:30 WIB
Bupati Berau, Sri Juniarsih
Bupati Berau, Sri Juniarsih

TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Berau untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu. Bahkan paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, Pemkab Berau juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 59 miliar untuk pembayaran THR kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Berau.

“Pemkab Berau telah menetapkan THR bagi ASN dan saat ini sedang dalam proses pencairan,” terangnya.

Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap (PTT) juga akan diberikan THR sebesar Rp 1,5 juta. Pembayaran dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 H.

“Semoga pemberian THR ini juga semakin membangkitkan semangat kita untuk berkinerja dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Berau,” harapnya.

Secara singkat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said menyebut, pencairan THR bagi ASN akan segera dilakukan. Paling cepat pekan depan atau 10 hari menjelang Lebaran sudah bisa dilakukan.

Adapun besaran yang diterima tergantung dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. THR juga akan dibayar secara penuh mulai dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.

“Insyaallah awal April sudah bisa mulai pencairan THR ASN,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari menuturkan, akan terus memantau penyaluran THR di perusahaan. Diingatkannya, terkait THR sudah ada turunan SE pusat, di mana dalam aturan ditegaskan bahwa pemberian THR paling lambat direalisasikan 7 hari sebelum Lebaran Idulfitri.

“Saya juga berpesan kepada seluruh perusahaan agar bisa transparan dan melaporkan ke Disnakertrans jika sudah membayarkan THR,” pintanya.

Diingatkan Zulkifli, terkait dengan THR sudah ada turunan Surat Edaran (SE) pusat, di mana dalam aturan ditegaskan bahwa pemberian THR paling lambat direalisasikan 7 hari sebelum Lebaran Idulfitri.

“THR karyawan di hari keagamaan itu wajib dikeluarkan oleh perusahaan. Saya juga berpesan kepada seluruh perusahaan agar bisa transparan dan melaporkan ke Disnakertrans jika sudah membayarkan THR,” ujarnya kepada Berau Post, Selasa (19/3) lalu.

Dirinya juga meminta seluruh perusahaan yang ada di Berau agar bisa mengikuti aturan yang sudah ada. Sehingga tidak ada karyawan yang mengadukan permasalahan THR.

Jika memang ada perusahaan melanggar, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan tersebut. “Saya rasa seluruh perusahaan sudah paham terkait dengan THR ini, dan semoga saja tidak ada polemik yang terjadi,” kata dia.

Diingatkannya juga, jika ada perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawan, serta THR yang diberikan tidak sesuai, ia memberikan kesempatan kepada karyawan tersebut untuk mengadukan hal tersebut kepada Disnakertrans.

“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kami pasti akan membuat tim dan membuka posko aduan. Banti setelah ada posko itu karyawan yang merasa kecewa atas pemberian THR atau telat bisa langsung datang dan melaporkan hal tersebut,” jelasnya. (*/aja/arp)

 
Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi
#asn #thr