TANJUNG REDEB - Penetapan kadar zakat fitrah dan fidiyah bulan suci Ramadan 1445 Hijiriah atau tahun 2024 dilakukan penyesuaian atas kenaikan harga beras yang juga terjadi secara nasional. Kenaikan kadar tersebut berbeda pada setiap tingkatan jenis berasnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tanjung Redeb, Aji Mulyadi, menjelaskan, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga pada hari dan malam Idulfitri, baik itu untuk dirinya ataupun yang menjadi tanggungannya yang harus ditunaikan sebelum Salat Idulfitri.
Adapun ketentuan zakat fitrah adalah makanan pokok setempat yang sesuai dengan yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga sehari-hari, yakni sebanyak 2,5 kilogram (Kg) beras per jiwa. Atau bisa juga memberikan zakat berupa uang tunai. Dalam penetapan tersebut pihaknya menyesuaikan kembali dengan keadaan harga beras di pasaran.
"Yang berubah jika dikonversikan ke rupiah, karena ada kenaikan harga beras jadi kami rapatkan dan sesuaikan lagi tahun ini," jelasnya, Rabu (13/3).
Dari hasil rapat yang dilakukan, didapati hasilnya untuk harga beras dengan kualitas tertinggi dikali 2,5 kg beras menjadi Rp 50.000 per orang. "Kita melihat harga beras yang dipasarkan dan kita ambil rata-rata harga berasnya berapa. Maka didapatlah kadar zakat tahun ini," sebutnya.
Meski penentuan tersebut cukup alot, tapi menurutnya kadar zakat yang telah ditetapkan tersebut tidak menjadi beban masyarakat. Karena telah diambil satu kesimpulan dari rata-rata harga beras yang didapat di pasaran.
Jika dibandingkan tahun lalu, ada kenaikan beberapa rupiah. Adapun data tahun lalu untuk harga beras tertinggi dikali 2,5 kg yaitu Rp 41.000 per orang, beras menengah senilai Rp 34.000 per orang, dan beras terendah sebesar Rp 29.000 per orang.
Sedangkan untuk kadar fidiyah ditetapkan senilai Rp 40 ribu per jiwa per hari. Terjadi kenaikan dari sebelumnya Rp 35 ribu per jiwa per hari. Nilai tersebut dirasa sudah pas untuk memberi makan orang miskin, mulai dari nasi, sayur, buah dan lauk pauknya.
Adapun pembukaan zakat tergantung dengan panitia amal zakat itu sendiri. Namun, biasanya 10 hari menjelang Hari Raya Idulfitri. "Dan masing-masing masjid biasanya sudah memiliki data penerimanya sesuai wilayah mereka," terangnya.
Diungkapkannya, perbandingan antara zakat beras dan tunai sepertinya lebih banyak yang akan berzakat beras, mengingat masih ada selisih di antara rentang harga beras per kategorinya.
Aji mengimbau kepada muzakki atau orang yang wajib membayar zakat untuk segera mengeluarkan zakat, infaq, maupun sedekahnya ketika gerai zakat sudah waktunya dibuka. Hal itu dilakukan agar para mustahik atau orang yang berhak menerima zakat bisa mendapatkan haknya lebih awal juga, tentunya itu akan sangat membantu mustahik.
Jangan sampai kata dia, menjelang 1 Syawal orang yang wajib membayar zakat baru melaksanakan zakatnya, pastinya akan membuat panitia sibuk hingga larut malam untuk membagikan zakatnya.
"Kalau bisa dari jauh-jauh hari sudah mengeluarkan zakatnya, agar sama-sama memudahkan," terangnya.
Sementara Wakil Ketua IV Baznas Berau, Maria Yosephi, berharap kepedulian umat Islam untuk menunaikan zakat fitrahnya bisa meningkat. Adapun target penerimaan tahun ini sebesar Rp 4,8 miliar, lebih besar dari tahun lalu yang hanya Rp 2 miliar saja. "Yang jelas target kami khusus Ramadan tahun ini meningkat menjadi Rp 4,8 miliar. Harapan kami penerimaan akan lebih besar," sebutnya.
Untuk penyalurannya, pihaknya sudah memiliki data base. Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada mustahik baru yang membutuhkan di Kabupaten Berau.
Dibeberkannya juga, untuk mempermudah pelayanan pihaknya memiliki pembayaran non tunai, dimana biasanya lebih disukai generasi muda karena lebih murah. Pun juga ada layanan jemput zakat serta konsultasi zakat.
"Untuk zakat mal atau infaq sementara sudah ada yang masuk. Kalau zakat fitrah belum ada, karena baru penetapan kadar zakatnya," tuturnya. (*/aja/sam)
Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi