TANJUNG REDEB – Usaha depo air minum di Berau cukup marak bahkan sudah sejak cukup lama, sejumlah masyarakat pun masih mempertanyakan standar kelayakan konsumsi air tersebut.
Diutarakan salah satu warga Tanjung Redeb, Anita, apakah saat ini seluruh depo air yang ada di Kabupaten Berau khususnya di Tanjung Redeb sudah dilakukan uji kelayakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait atau tidak?
“Karena kita lihat saat ini makin banyak pengusaha air atau depo yang bisa langsung dikonsumsi oleh masyarakat, apakah itu sehat,” ujarnya kepada Berau Post, Jumat (2/2).
Dengan adanya hal ini, dirinya meminta kepada OPD terkait untuk melakukan inspeksi ke setiap depo untuk mengecek kesehatan dan standar konsumsi di seluruh depo yang ada. “Saya tidak tahu apakah dalam mendirikan depo itu harus izin, tetapi yang jelas saya berharap ada perhatian dari OPD untuk mengecek kelayakannya,” harapnya.
Adanya hal itu juga menjadi perhatian dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau. Diutarakan Kepala Bidang Perindustrian, Rita Noratni, saat ini memang belum ada label atau tanda terkait dengan air minum yang sudah terverifikasi dan terjamin kualitasnya.
“Tidak bisa kita mungkiri bahwa penting juga setiap depo ada lebel khususnya, baik berupa stiker atau penanda lainnya supaya masyarakat bisa mengetahui bahwa air minum di depo tersebut benar-benar aman untuk dikonsumsi,” katanya.
Dengan hal ini, dirinya pun akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait salah satunya Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau dalam membantu pemeriksaan standar kelayakan konsumsi air mineral yang ada di depo tersebut. “Kami (Diskoperindag, red) hanya sebatas verifikasi teknis terkait usahanya saja, kalau seperti uji kelayakan maupun uji kandungan bakteri itu melalui Dinkes sebagai OPD yang membidangi,” katanya.
“Tetapi kami akan mencoba koordinasikan apakah bisa dibuat semacam label yang membedakan antara depo yang terverifikasi dan tidak,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan survei terhadap 10 depo air minum yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb sejak beberapa waktu lalu. Dalam survei yang bertujuan memeriksa dokumen perizinan usaha tersebut, pihaknya mengaku menemukan beberapa depo air minum yang dinilai masih perlu meningkatkan kualitas airnya. “Kalau kami memang tadi hanya sebatas memeriksa kelengkapan dokumen mereka saja. Untuk kelayakan dan lain-lain yang berkaitan dengan kualitas, itu akan diuji oleh dinas berkaitan,” tegasnya.
Pemeriksaan dokumen tersebut dikatakannya untuk membantu pelaku usaha depo air minum agar dapat dengan mudah terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau Lamlay Sari, mengklaim pihaknya sudah rutin dalam memantau standar kelayakan kosumsi depo air di Berau. Menurut data yang dimiliki bahwa sudah 80 persen depo air sudah memenuhi syarat. “Kami juga sudah rutin melakukan pengecekan, salah satunya melakukan uji hasil laboratorium kepada pemilik air depo tersebut,” katanya.
Ditegaskannya, jika depo tersebut memenuhi syarat pastinya nanti akan ada sertifikat pemeriksaan. Karena yang dijajakan dikonsumsi langsung oleh masyarakat, dirinya pun meminta kepada seluruh pemilik depo air yang ada agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat lain. “Jika kami menemukan adanya zat-zat yang berbahaya, maka akan ada sanksi yang kami berikan. Sanksi terberat tentunya kami tidak akan mengeluarkan sertifikat keyakannya,” tandasnya. (aky/sam)
Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi