BERAU POST– Dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau. Seorang pria berusia 21 tahun diamankan Unit Reskrim Polsek Kelay, setelah diduga menghamili seorang gadis berusia 16 tahun.
Pria tersebut diamankan polisi pada Sabtu (19/9), setelah keluarga korban melaporkan dugaan persetubuhan yang dilakukan terhadap korban. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, setelah menerima laporan dari keluarga korban, jajaran Unit Reskrim Polsek Kelay langsung melakukan tindak lanjut dan mengamankan terduga pelaku.
“Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kelay langsung mengamankan tersangka,” ujar Suradi, Selasa (22/9).
Kasus tersebut bermula ketika pihak keluarga mulai mencurigai adanya perubahan pada kondisi korban. Salah satu hal yang membuat keluarga curiga yakni korban disebut tidak lagi mengalami menstruasi selama beberapa bulan.
Kecurigaan itu pertama kali muncul dari saudara kandung korban. Kondisi tersebut kemudian disampaikan kepada anggota keluarga lainnya untuk memastikan keadaan korban.
Korban sempat ditanya mengenai kondisi yang dialaminya. Namun, meski korban mengaku masih mengalami menstruasi, keluarga merasa ada sesuatu yang tidak beres.
Untuk memastikan kondisi tersebut, keluarga kemudian mengajak korban melakukan pemeriksaan menggunakan alat tes kehamilan atau test pack. Dari pemeriksaan itu, diketahui korban dinyatakan positif hamil.
“Korban positif hamil atau sedang mengandung,” jelas Suradi.
Kondisi tersebut kemudian membuat keluarga meminta korban untuk menjelaskan mengenai kehamilan yang dialaminya.
Dari keterangan korban, diketahui pria yang disebut sebagai kekasihnya merupakan orang yang diduga menyebabkan korban hamil.
Selain itu, keluarga juga menemukan sejumlah obat di kamar korban yang diduga berkaitan dengan upaya menggugurkan kandungan.
Temuan tersebut kemudian semakin memperkuat kekhawatiran keluarga hingga akhirnya persoalan tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban memilih menempuh jalur hukum dan membuat laporan ke Mapolsek Kelay.
“Karena keluarga korban tidak terima dengan kejadian tersebut, akhirnya dilaporkan ke Polsek Kelay,” pungkas Suradi.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Saat ini pelaku sudah kita amankan dan proses hukum masih terus berjalan,” tutupnya. (aky/hmd)
Editor : Nurismi